SELAMAT DATANG DI SMP NEGERI 2 BALIGE

SELAMAT DATANG DI SMP NEGERI 2 BALIGE "ANDA BERHARAP PERUBAHAN MAKA BEKERJALAH TIDAK SAMA DENGAN KEMARIN"

Rabu, 18 April 2018

IRONIS, SISWA ABAIKAN LARANGAN CURAT CORET

 Larangan aksi coret-coretan dan konvoi sepeda motor seakan menjadi ”Ritual” setelah kelulusan ternyata diabaikan para siswa. Setelah masing-masing sekolah selesai melaksanakan ujian Nasional, 12 April 2018, siswa yang telah selesai ujian mengekspresikan kegembiraanya dengan melakukan aksi coret-coretan.Bahkan, aksi itu dilakukan di jalan umum dengan kendaraan sepeda Motor.

Dari pantauan dijalanan, aksi coret-coretan ini dilakukan bukan saja oleh pelajar laki laki, tetapi juga banyak dari kaum perempuan, dan Objek yang menjadi pusat nongkrongnya pelajar SMA ini ialah mulai dari Soposurung Balige sampai Bundaran DI Panjaitan.

Melihat Ritual Siswa ini,  sangat menyayangkan adanya aksi coret -coretan tersebut menurut salah seorang orangtua yang nongkong di kedai depan Kantor kejaksaan Balige,alangkah baiknya Bajunya itu disimpan atau disumbangkan kepada yang masih berhak menerimanya..Logikanya   pihak sekolah telah mengimbau siswa setelah selesai ujian, agar tidak melakukan aksi coret-coretan.

Saat ditanyai, seorang siswa yang enggan namanya dipublikasikan menuturukan, aksi ini adalah sebuah kegembiraan bagi kami dan masalah kelulusan kami sangat optimis lulus. “Mudah-mudahan Tuhan berencana yang baik dan kalau pun tidak lulus kami sudah siap untuk menerimanya,” ujar mereka.

Dalam Hal ini, seorang Tokoh Masyarakat di Balige, saat  kesibukkannya duduk santai sambil minum kopi, menyampaikan keluhannya terhadap Aksi Konvoi dan Coret coretan ini, dijelaskannya bahwa budaya seperti ini hendaknya tidak terjadi, dan tentunya dengan cara bekerja sama, baik dari pihak Sekolah maupun Aparat yang berwenang, artinya tidak hanya menjadi tanggungjawab pihak sekolah saja, apalagi hal ini dilakukan diluar sekolah.dikatakannya,”Orangtuapun harus ikut andil, jangan berikan kesempatan sedemikian kepada Anak,”tegasnya.

Harapan dari beberapa pihak sekolah, dan Tokoh masyarakat, hendaknya kedepan hal ini dapat diantisipasi, terutama kami sangat mengharapkan pada pengumuman kelulusan UN maupun UN tahun mendatang, pihak Pol PP dan Aparat kepolisian juga ikut andil Operasi Cegah aksi Coret coretan dan Konvoian dijalan Raya ini.

Soal Matematika UN SMA 2018 Sulit, Begini Penjelasan Mendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menanggapi masukan tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2018.
Salah satunya mengenai pelaksanaan ujian mata pelajaran Matematika SMA yang dianggap sulit oleh sebagian peserta didik.

“Saya menghargai respons peserta didik yang telah mengekspresikan perasaannya melalui media sosial yang dilandasi pada etika yang baik,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (18/4/2018).
Soal UN SMA Matematika dikeluhkan oleh para siswa. Melalui media sosial, mereka mengeluhkan soal yang sulit dan tak pernah diajarkan di sekolah. Soal tersebut ternyata berjenis HOTS (high order thinking skills).
Menurut Muhadjir, pihaknya memang memasukkan soal-soal UN yang menuntut penalaran. Soal jenis itu, kata dia, sudah harus diperkenalkan kepada para peserta didik.
Hal tersebut dilakukan sebagai ikhtiar untuk menyesuaikan secara bertahap standar Indonesia dengan standar internasional. Standar internasional yang dimaksud, yaitu standar Program for International Student Assessment (PISA).
"Pengenalan soal penalaran ini, merupakan upaya untuk mengejar ketertingalan pencapaian kompetensi siswa Indonesia di tingkat internasional," kata Muhadjir.
Adapun soal-soal penalaran pada UN sebetulnya hanya sekitar 10 persen dari total semuanya.
Muhadjir menilai model soal penalaran merupakan salah satu tuntutan kompetensi dalam pembelajaran abad 21, yakni berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif.
Dengan begitu, menurut dia, peserta didik diharapkan mampu menganalisa data, membuat perbandingan, membuat kesimpulan, menyelesaikan masalah, dan menerapkan pengetahuan pada konteks kehidupan nyata.
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Bambang Suryadi, mengatakan bahwa soal UN tahun 2018 dikembangkan berdasarkan kisi-kisi yang disusun oleh Kemendikbud, dengan melibatkan guru, yang selanjutnya ditetapkan oleh BSNP pada bulan Agustus 2017, dan dimuat di laman http://bsnp-indonesia.org.
Kisi-kisi tersebut telah disusun sesuai kompetensi dasar yang harus diajarkan oleh guru sebagaimana dijabarkan dalam kurikulum pembelajaran di sekolah dan dituangkan dalam buku mata pelajaran.
“Kisi-kisi ini dibuat secara umum atau generik, tidak spesifik mengarah pada suatu bentuk soal tertentu. Tujuannya agar pembelajaran di sekolah-sekolah tidak terjebak pada proses drilling soal-soal UN," kata Muhadjir lagi.
Dengan begitu menurut Muhadjir guru wajib mengajarkan materi pembelajaran dengan mengedepankan pemahaman konsep dan penalaran, bukan sekedar drilling soal.

Rabu, 06 September 2017

PEMBELAJARAN YANG DIPAKSAKAN DENGAN HARAPAN BERKUALITAS

Ketika Seorang mahasiswa  di wisuda anda telah memenuhi syarat  Mengajar Mata Pelajaran Fisika, itu berlaku untuk pembelajaran di tingkat SMA/SMK sederajat,Ketika seorang di pindahkan dari guru SMA ke tingkat SLTP pembelajaran Fisika tidak adalagi ditemukan yang ada  Mata Pelajaran IPA terpadu yang didalamnya mata pelajaran Fisika Biologi,Kimia ,Begitu juga dengan mata Pelajaran IPS terpadu meliputi  Sejarah,Geografi,Ekonomi,  Artinya guru yang ditamatkan seogiyanya mengajar Mata Pelajaran Fisika ketika mengajar di SLTP selain mengajar Mata Pelajaran Fisika harus mengajar Mata Pelajaran Biologi dan Kimia,yang kalaupun dengan terpaksa, supaya ini  terakomodasi LPTK ataupun Universitas yang menghasilkan produk tenaga Pendidik dan Kependidikan harus menghasilkan sarjana IPA terpadu,sarjana IPS terpadu.masalah Ini tertuang dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang tergabung Mata Pelajaran Fisika,Biologi,Kimia Menjadi IPA terpadu. Sementara sekolah swasta terkemuka tetap melakukan pengajaran berdasarkan jurusan yang diampu, Guru Sarjana Pendidikan Sejarah mengajar Mata Pelajaran Sejarah,guru Sarjana Pendidikan Biologi  mengajar Mata Pelajaran Biologi.sehingga hasilnyapun maksimal.
sekedar masukan.

Minggu, 06 Agustus 2017

LPMP Sumatera Utara Berhak Melaksanakan atau Menyelenggarakan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah.

Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan, seperti diungkapkan Supriadi (1998) bahwa “Erat hubungannya antara mutu kepala sekolah dengan berbagai aspek kehidupan sekolah seperti disiplin sekolah, iklim budaya sekolah, dan menurutnya perilaku nakal peserta didik”. Dengan semakin kompleknya tuntutan tugas kepala sekolah dan tuntutan kinerja, disisi lain perkembangan ilmu pegetahuan, teknologi, seni dan budaya yang diterapkan dalam pendidikan di sekolah juga bergerak maju semakin pesat, sehingga menuntut penguasaan kemampuan secara profesional. Menyadari hal tersebut, setiap kepala sekolah dihadapkan pada tantangan untuk melaksanakan pengembangan pendidikan secara terarah, terencana, dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Sejalan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah dimana salah satu standar yang dimaksud adalah standar manajerial yang kompetensinya adalah bagaimana Kepala Sekolah dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah. Selain itu bagaimana kepala sekolah mampu memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal.
Untuk itu perlu program penyiapan calon kepala sekolah sebagaimana ditekankan dalam Permendiknas nomor 28 tahun 2010 pasal 3 bahwa Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekruitmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. Berkaitan dengan hal tersebut maka, diaharapkan kabupaten/kota melalui dinas pendidikan akan mendapatkan kepala sekolah yang handal, professional, memiliki visi dan misi yang mampu mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuju sekolah yang berkualitas.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengharuskan para kepala sekolah (Kasek) di semua jenjang pendidikan TK/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA memiliki sertifikat kepala sekolah dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Untuk melaksanakan langkah tersebut, Kemendiknas melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dirjen GTK Nomor 13899 tentang Penetapan Penunjukan Lembaga Pengembagan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) sebagai Lembaga Penerbit Sertifikat Kepala Sekolah.

Piagam Kerjasama antara LP2KS dan LPMP Sumatera Utara
Dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara LP2KS dengan LPMP Sumatera Utara pada tanggal 31 Maret 2017 di kantor LP2KS di Solo, maka LPMP Sumatera Utara sudah berhak menjadi Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (LP3CKS) di Sumatera Utara, demikian hal ini disampaikan oleh Bapak Afrizal Sihotang, ST., M.Si sebagai Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Utara. Sebagai lembaga penyelenggara program tersebut, dan dengan demikian LPMP Sumatera Utara sudah siap menjadi lembaga penyelenggara baik dari kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai tenaga Asesor dan Master Trainer (MT) serta kesiapan dari infrastrukturnya.
Untuk memperoleh sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), calon kepala sekolah atau kepala sekolah yang belum memiliki NUKS harus mengikuti seleksi akademik yang dilaksanakan untuk mengungkap potensi kepemimpinan calon kepala sekolah/madrasah melalui rekomendasi dari kepala sekolah dan pengawas sekolahnya, penilaian kinerja guru, Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK), dan penulisan makalah kepemimpinan sebagai rangkaian program rekruitmen calon kepala sekolah/madrasah.
Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk memilih guru-guru berpotensi dan atau kepala sekolah yang berpengalaman terbaik yang siap menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Prosesnya mencakup 2 (dua) tahapan, yakni (1) Proses rekruitmen yaitu seleksi administrasi dan seleksi akademik, (2) Pendidikan dan Pelatihan.
Tujuan program penyiapan kepala sekolah/madrasah ini adalah sebagai berikut.
  1. Mendapatkan calon-calon kepala sekolah/madrasah yang memiliki potensi dan pengalaman terbaik dibidang kepemimpinan sehingga yang bersangkutan dapat menjalankan tugas dan fungsi kepala sekolah/madrasah secara efektif.
  2. Mengembangkan kompetensi yang dibutuhkan oleh calon kepala sekolah/madrasah untuk menjalankan tugas kepemimpinan dan manajemen secara efektif dalam meningkatkan proses dan hasil belajar siswa,
  3. Memberikan pengalaman belajar yang memadai dan bisa menjadi stimulan terhadap proses pengembangan keprofesian berkelanjutan calon kepala sekolah/madrasah pada masa yang akan datang.
Sebelum dilaksanakan seleksi akademik, kegiatan yang harus diikuti oleh guru sebagai calon kepala sekolah/madrasah dan atau kepala sekolah yang belum memiliki NUKS adalah (a) pengusulan calon oleh kepala sekolah dan atau pengawas, (b) seleksi administrasi. Setelah melalui proses ini, peserta calon akan mengikuti Proses pelaksanaan Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) Kepala/Madrasah (PPK-KS/M) yang dilaksanakan oleh Asesor yang telah memiliki sertifikat kelulusan sebagai asesor dari LP2KS. Jika peserta calon lulus dari proses PPK ini, selanjutnya peserta akan mengikuti pendidikan pelatihan (Diklat) dengan pola 300 jam atau setara dengan tiga bulan. Diklat calon kepala sekolah/madrasah programnya dikemas dalam 3 tahap dengan model “In-Service Learning 1 — On-the Job Learning — In-Service Learning 2”. In-Service Learning 1 (IN-1) yaitu pembelajaran melalui kegiatan tatap muka. On-the Job Learning (OJL) adalah pembelajaran di lapangan dalam situasi pekerjaan yang nyata. Sedangkan In-Service Learning 2 (IN-2) adalah kegiatan tatap muka untuk mempresentasikan dan merefleksikan hasil On-the Job Learning. Model ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang terpadu antara aspek pengetahuan kognitif dan pengalaman empirik.Hal ini sesuai dengan karakteristik peserta diklat sebagai adult learner.
Kegiatan In-Service Learning 1 berupa tatap muka antara peserta diklat dengan nara sumber dan atau fasilitator. Kegiatan ini diselenggarakan dalam durasi minimal 70 (tujuh puluh) jam pelajaran @ 45 menit.Materi diklat mencakup materi umum, materi inti dan materi penunjng. Pada akhir kegiatan In-Service Learning 1 peserta menyusun Rencana Tindakan yang akan diimplementasikan pada saat On-the-Job Learning. Tahap kedua adalah On-the-Job Learning, yakni pelaksanaan rencana tindakan yang telah disusun pada saat In Service Learning 1. OJL dilaksanakan melalui berbagai kegiatan nyata di dua tempat: sekolah sendiri dan sekolah lain yang jenjangnya lebih tinggi atau sama selama 3 (tiga) bulan atau setara dengan 200 jam pelajaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Kegiatan OJL di sekolah tempat calon bertugas dilakukan selama 150 (seratus lima-puluh) jam pelajaran.
  2. Kegiatan OJL di sekolah lain dilakukan minimal 50 (lima-puluh) jam pelajaran.
  3. Jika di daerah calon tidak terdapat sekolah lain yang jenjangnya lebih tinggi atau sama, maka kegiatan OJL dapat dilakukan di sekolah tempat calon bertugas.
  4. Dalam melaksanakan kegiatan OJL di sekolah tempat calon bertugas maupun di sekolah lain yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya sebagai guru.
  5. Dalam kegiatan OJL peserta diklat calon kepala sekolah/madrasah mengimplementasikan materi-materi pelatihan yang diperoleh dalam kegiatan In-Service Learning 1, yang dituangkan dalam rencana tindakan.
  6. Pada akhir kegiatan OJL peserta diharuskan mengumpulkan sejumlah tagihan.
Tahap ke tiga, In-Service Learning 2, dilaksanakan dalam durasi 30 (tiga puluh) jam pelajaran. Dalam kegiatan ini dilakukan penilaian terhadap portofolio calon kepala sekolah/madrasah. Portofolio adalah sejumlah tagihan terhadap pelaksanaan OJL yang dikumpulkan oleh calon kepala sekolah/madrasah dalam satu folder. Penilaian juga dilakukan melalui presentasi hasil OJL dan refleksi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dalam konteks peningkatan kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
Metode pembelajaran adalah cara yang digunakan oleh fasilitator dalam menyampaikan pesan pembelajaran kepada peserta diklat dalam mencapai tujuan pembelajaran, menggunakan macam-macam metode pembelajaran antara lain: metode ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok (discussion), Latihan (exercise), studi kasus (case study), curah pendapat (brainstorming), seminar (seminar), penugasan (resitation), simulasi (simulation), bermain peran (role playing), demonstrasi (demonstration), praktek kerja lapangan (PKL) atau metode do-look-learn, tugas baca (Reading), metode proyek (project) atau studi mandiri, dan metode discovery.
Referensi :
  1. Juknis Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah
  2. Harian Pelita, Tanpa NUKS guru Tak Bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah, terbit tanggal 1 Maret 2016

Minggu, 19 Maret 2017

DELAPAN CIRI SEKOLAH YANG BAIK

1.      Harapan yang tinggi untuk setiap peserta didik
Ciri pertama ini memang tidak hanya dibentuk oleh sekolah, tetapi juga mulai dibentuk di dalam keluarga. Semangat untuk mencapai prestasi yang tinggi sudah harus dimulai dari lingkungan keluarga. Sejak keberangkatannya ke sekolah, anak-anak sudah harus dimotivasi untuk belajar dengan giat agar dapat mencapai prestasi yang tinggi. Belaian kepala, ataupun ciuman kening dari orangtuanya, ciuman tangan orangtuanya oleh sang anak harus diiringi dengan harapan dan do’a agar sang anak agar sang anak memiliki semangat yang tinggi agar dapat mencapai prestasi yang tinggi. “Belajar yang tekun ya nak!”, harus menjadi kata-kata motivasi mukjizat yang sering diucapkan oleh ayah dan bundanya. Dalam teori hypnoparenting (hypnosis untuk para orangtua dalam mendidik anaknya) dijelaskan bahwa belaian kepada anak menjelang tidur akan menjadi motivasi yang masuk ke bawah alam sadar anak-anak kita. Marilah kita coba, belailah anak ketika hendak berangkat tidur, ketuk-ketuklah dahi anak dengan ujung jari-jari kita dengan lembut dan berirama, atau pada ubun-ubunnya, atau di atas alisnya, atau di atas bibirnya, dan ketika anak kita akan masuk ke alam bawah sadar, sebelum dia tertidur lelap, ucapkanlah kata-kata motivasi, misalnya “belajarlah dengan tekun anakku”, atau “jadilah anak yang sholeh atau sholehah”, atau “patuhilah perintah ayah bunda’, dan kata-kata motivasi lainnya sesuai dengan harapan dan do’a orangtua untuk anaknya tercinta.
Jika ketika masuk sekolah anak-anak kita telah membawa harapan yang tinggi untuk mencapai prestasi, maka insyaallah proses pengajaran dan pembelajaran akan berlang-sung lancar dan berhasil.
2.      Dukungan orangtua dan masyarakat.
Tidak dapat disangkal lagi bahwa keluarga merupakan institusi pertama dan utama dalam pendidikan. Orangtua tidak dapat hanya menyerahkan bulat-bulat kepada guru atau sekolah. Bahkan masyarakat juga harus mempunyai kepedulian terhadap kemajuan pendidikan di sekolah. Itulah sebabnya, sekolah perlu didukung adanya Komite Sekolah, sebagai wadah peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan di sekolah. Di Malaysia, lembaga ini dinamakan Persatuan Ibu Bapa dan Guru (PIBG). Di Amerika Serikat, lembaga ini dikenal dengan PTO (Parent Teacher Organization). Salah satu ciri sekolah yan baik adalah adanya dukungan dari orangtua dan masyarakat.
3.      Kurikulum yang ketat dan penilaian yang adil
Sekolah yang baik jika kurikulum yang telah disusun dilaksanakan secara ketat. Untuk ini, satuan pendidikan sekolah harus menyusun KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) sesuai dengan standar isi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk menjadi pedoman dalam menyusun RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), kurikulum tersebut harus dijabarkan ke dalam silabus yang disusun oleh guru bersama dengan kelompok kerja guru (KKG) untuk Sekolah Dasar, dan untuk SMP dan SMA/SMK, silabus itu disusun bersama dengan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran). Tentu saja, semua perangkat kurikulum ini harus dimiliki oleh sekolah yang baik.
Salah satu aspek yang sangat penting terkait dengan penerapan kurikulum ini adalah adanya proses penilaian pendidikan yang adil. Prestasi belajar peserta didik harus ditentukan dari hasil penilaian yang telah dilaksanakan secara jujur. Proses penilaian yang tidak jujur, misalnya dilakukan dengan cara menyontek, akan menumbuh-suburkan bibit perilaku koruptif bagi semua pemangku kepentingan. Perilaku koruotif yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, boleh jadi telah lahir dari perilaku tidak adil dalam proses penilaian pendidikan yang tidak adil di sekolah.
4.      Sumber daya yang cukup untuk membantu semua siswa mencapai hasil belajar yang dicita-citakan.
Sumber daya berupa sarana dan prasarana pendidikan memang perlu dimiliki oleh sekolah yang baik. Gedung sekolah yang rusak berat, sebagai contoh, sudah barang tentu tidak akan menjadi tempat belajar yang menyenangkan bagi anak. Demikian juga dengan sarana belajar yang lain, seperti buku pelajaran, media pembelajaran, dan aspek-aspek lain yang mendukung proses pengajaran dan pembelajaran. Sebagai contoh, di kampus Sampoerna School of Education (SSE), semua kelas telah dilengkapi dengan infocus. Bahkan semua dinding dan sekat antarkelasnya terbuat dari bahan white board yang dapat berfungsi sebagai papan tulis. Dengan demikian, dosen atau guru dan siswa dapat menggunakan seluruh dinding kelasnya sebagai tempat untuk belajar. Lebih dari itu, kampus ini memang dilengkapi dengan berbagai peralatan untuk mempraktikkan semua pendekatan instruksional seperti PAKEM (pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan) atau JAL (joyful active learning), serta CTL (contextual teaching and learning) dengan berbagai metode mengajarnya, seperti role play, praktik, dan sebagainya yang didukung dengan sarana yang memadai.
5.      Lingkungan belajar yang aman, sehat, dan mendukung.
Pertanyaan pertama yang diajukan oleh seorang guru di sekolah yang bagus, justru bukan tentang “apakah pekerjaan rumah telah dikerjakan”, melainkan “apakah anak-anak telah mandi dan mencuci rambutnya dengan keramas”. Bahkan sang guru pun mencoba mencium rambut siswa, seperti yang dilakukan terhadap anaknya sendiri. Dengan kata lain, lingkungan belajar di sekolah yang baik memang disediakan dengan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung proses pembelajaran. Lingkungan sekolah yang bersih, indah, dan asri, sudah pasti akan menjadi lingkungan yang didambakan oleh semua pemangku kepentingan di sekolah, termasuk orangtua dan masyarakatnya. Oleh karena itu, sekolah harus mengupayakan adanya UKS yang dilaksanakan dengan baik di sekolah. Membuat taman bunga di depan kelas masing-masing sangat mungkin diupayakan oleh wali kelas masing-masing. Tempat cuci tangan untuk guru dan siswa di setiap kelas sebenanya bukan sarana yang terlalu mewah untuk diadakan di setiap kelas. Semua itu hanya tergantung oleh kemauan baik mulai dari guru kelas atau wali kelas sampai dengan wakil kepala sekolah dan kepala sekolahnya.
6.      Sekolah dan ruang kelas dilengkapi untuk proses pengajaran dan pembelajaran.
Kampus Sampoerna School of Education (SSE) telah dapat menjadi contoh bahwa semua ruang kelasnya telah dilengkapi dengan infocus, karena proses pembelajarannya telah berbasis ICT atau komputer. Bahkan semua dinding kelas dan sekat antarkelasnya pun telah dibuat dengan menggunakan bahan white board. Oleh karena itu, semua dinding dan sekat antarruang kelasnya sekaligus dapat digunakan untuk proses pengajaran dan pengajaran di dalam kelas.
7.      Guru yang memenuhi telah memenuhi kualifikasi di setiap ruang kelas.
Mr. Moh. Yamin sejak masa perjuangan kemerdekaan telah mengingatkan kepada para pelaksana pendidikan bahwa pendidikan yang berkualitas hanya akan dapat dicapai jika gurunya berkualitas. Dalam hal ini, standar nasional pendidikan telah menetapkan bahwa minimal guru berkualifikasi S1 atau D4. Selain kualifikasi yang memadai, guru harus menguasai kompetensi yang meliputi 4 (empat) jenis kompetensi, yang meliputi 1) kompetensi kepriadian, 2) kompetensi pedagogik, 3) kompetensi profesional, dan 4) kompetensi sosial.
8.      Kepemimpinan sekolah yang kuat.
Pucuk pimpinan di sekolah adalah kepala sekolah. Oleh karena itu, maka kepala sekolah harus mampu melaksanakan fungsi-fungsi manajemen di sekolah, meliputi 1) perencanaan (planning), 2) pengorganisasian (organizing), 3) pelaksanaan (actuating), dan 4) pengawasan (controlling), yang sering disingkat POAC. Ahli filsafat Aristoteles menyatakan bahwa “He who has never learned to obey cannot be a good commander.
(Ia yang tidak pernah belajar untuk taat tidak dapat menjadi seorang pemimpin yang baik). Dengan demikian, mereka yang akan memimpin sekolah, sebelumnya sudah harus belajar menjadi anak buah yang taat. Kalau tidak pernah menjadi anak buah yang taat, tidaklah dapat diharapkan akan menjadi seorang pemimpin yang cakap.
Refleksi
Delapan ciri yang telah dijelaskan di atas merupakan hasil pengalaman Raymod L. Young ketika mulai mendirikan sekolahnya dan mengembangkan sekolah itu menjadi lingkungan belajar yang menantang bagi peserta didik untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat, dan menjadi warga negara yang bertanggung jawab, panjang akal, dan rasa hormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mudah-mudahan tulisan singkat ini dapat menjadi ilmu yang bermanfaat sebagai amal untuk kehidupan kelak. Amin.


12 CARA MENJADI GURU YANG BAIK.

Menjadi guru yang baik saat mengajar bukan soal sifat si guru tersebut tapi soal kemampuan mengatur irama pembelajaran. Guru yang sifatnya baik pun akan cepat marah jika muridnya sering berlaku tidak tertib. Salah satu hal yang membuat siswa tertib adalah kesibukan yang bermakna. Membuat siswa bisa sibuk namun tetap bermakna memang tantangan semua guru. Ada guru yang senang memberi soal sulit pada siswanya dengan harapan siswanya sibuk dan waktu mengajar dia tidak dipusingkan oleh masalah perilaku.
Padahal sebaliknya hal tadi hanya terjadi pada siswa yang perilakunya memang sudah baik, sementara anak-anak yang lain akan cepat bosan dan justru membuat ulah karena merasa gurunya memberi pekerjaan sulit tanpa jalan keluar. Karena pekerjaannya sulit membuat anak -anak yang memang sudah bermasalah pada perilaku akan timbul lagi keinginannya untuk membuat keributan dan ujung-ujungnya guru akan merasa gagal dalam mengajar siswanya di hari itu.
Ada beberapa cara untuk membuat jam pelajaran anda berlalu tanpa terasa baik kita sebagai guru maupun siswa sebagai penikmat cara mengajar dan perencanaan mengajar kita.
  1.    Rencanakan dalam seminggu perencanaan mengajar anda
  2.     Selalu update rencana pengajaran anda setelah dan sebelum mengajar
  3.   Tidur yang cukup setiap hari. Hal ini penting agar suasana hati kita terjaga dan tidak mudah emosi
  4.     Rencanakan pengajaran anda dalam team, jika tidak mungkin konsultasikan formal dan informal RPP anda pada rekan sesama guru.
  5.     Masuk kelas lebih awal bisa 3 menit atau 5 menit lebih awal.
  6.     Pikirkan 3 strategi atau rencana dalam mengajar, dengan demikian anak yang cepat selesai tetap punya kegiatan
  7.      Saat mengajar sempatkan memotivasi siswa. memotivasi itu bukan memuji karena memotivasi anda perlu mendalami karakter anak yang anda ingin motivasi
  8.       Tebarkan senyum pada seisi kelas
  9.    Ucapkan salam dengan semangat saat akan mengajar
  10.   Berikan soal yang menantang dan bukan sekedar sulit
  11.  Minta siswa untuk ajarkan siswa lainnya jika ia sudah selesai
  12. Kurangi gaya  ‘one man show’ saat mengajar, kurangi semangat untuk menceramahi siswa. Biarkan siswa juga berbicara di kelas, berbagi mengenai strateginya dalam mengerjakan soal yang anda berikan.

Kamis, 22 September 2016

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB WARGA SEKOLAH SMP NEGERI 4 BALIGE


PROGRAM KERJA  
  

KEPALA SEKOLAH

TAHUN 2016


SMP NEGERI 4 BALIGE

HAPOSAN SIMAREMARE, S.Pd.
NIP. 19700909 199702 1 001























KATA PENGANTAR

            Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha  Esa serta memohon keridhoanNya  atas segala  limpahan rahmat  dan karuniaNya yang sampai saat ini masih kita nikmati, baik berupa  kesehatan, kesempatan, kelapangan waktu, keinginan untuk maju  dalam meningkatkan mutu pendidikan  untuk mencerdaskan anak bangsa.
            Program kerja Sekolah  Tahun Pelajaran 2014/2015 ini berbeda  dengan  Program kerja tahun-tahun  sebelumnya, sesuai dengan perkembangan pendidikan  yang cepat berubah di Indonesia sekarang.
            Kurikulum  Berbasis Kompetensi ( KBK ) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) belum jelas kita  pahami bentuk dan proses pembelajarannya, sudah datang Kurikulum 2013 yaitu Kurikulum Sekolah Berkarakter dengan peraturan Menteri Nomor : 22 tentang standar isi Peraturan Menteri Nomor : 23 tentang Standar Kompetensi  Lulusan dan Peraturan Menteri Nomor : 24 tentang petunjuk  pelaksanaanya.
            Seiring dengan itu Program Kerja Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015 harus disesuaikan dengan tuntutan Kurikulum 2013  dan terencana dalam bentuk Rancangan Pengembangan Sekolah ( RPS ) yang dijabarkan dalam Rencana Kerja  Jangka Menengah ( RKJM ) dan Rencana Kerja Tahunan ( RKT ).
            Kiranya Program Kerja ini bermanfaat untuk  peningkatan  mutu pendidikan di SMP NEGERI 4 BALIGE Kabupaten Toba Samosir.

  Balige, 14 Juli 2016
  Kepala Sekolah


  HAPOSAN SIMAREMARE,S.Pd
  NIP. 19700909 199702 1 001

V I S I     M I S I

 VISI   :
Terwujudnya Pendidikan Bermutu, Disiplin, Terampil, Ramah lingkungan,   Kompetitif, Berprestasi  dalam Penguasaan IPTEK ,beretika Menjunjung Estetika didasari Iman dan Budi Pekerti  Luhur.”
 MISI          :                                                                                    

1.Melaksanakan pembelajaran, bimbingan dan Konseling 
secara  efektif, untuk  mencapai kompetensi  yang
diharapkan  
2.Melaksanakan pengembangan dan peningkatan mutu
   profesionalisme guru dan tenaga kependidikan lainnya.
3.Mengembangkan kemampuan berpikir logika, terampil,
   mencintai  lingkungan, memiliki minat dan motivasi
   tinggi   menguasai IPTEK,  etika , estetika dan prestasi
   olahraga.
4.Menerapkan manajemen partisipatif untuk mendorong
   keberhasilan siswa masuk sekolah unggulan 
5.Etos kerja yang tinggi ,sikap kompetitif ,disiplin,  toleran 
   dan berwawasan lingkungan yang asri dan estetis .
   MOTTO :  Beriman Edukatif Rindang Kwalitas Amanah Toleran                                  
                           
                                                                
PROGRAM KERJA HARIAN KEPALA SEKOLAH


1.   Memeriksa daftar hadir Guru / Pegawai
2.   Mengecek kebersihan sekolah, halaman dan WC
3.   Mengecek kehadiran Guru/Siswa
4.   Memeriksa RP  yang masuk ke Kepala Sekolah
5.   Membaca surat-surat masuk, menerima tamu  menyelenggarakan  pendataan kantor lain
6.   Membahas surat-surat masuk dan lainnya
7.   Mengadakan  pengawasan umum  terhadap berlangsungnya proses Kegiatan Belajar
      Mengajar ( KBM )
8, Berkonsultasi dengan Guru Piket/ Wali Kelas mengenai sesuatu  masalah, terutama
 ketahanan / keamanan sekolah
9, Mengawasi berakhirnya  hari belajar, mengadakan  pengecekan  terhadap segala sesuatu 
    Menjelang  sekolah usai
10. Memberi pesan kepada Guru Piket  berikutnya tentang hal-hal yang mungkin menghambat
      Belajar mengajar pada hari esok

                                            
PROGRAM  KERJA BULANAN KEPALA SEKOLAH

1.   Menerima dan menandatangani laporan bulanan
2.   Menandatangani dan memeriksa daftar mutasi murid dan statistik  siswa
3.   Memeriksa  dan menandatangani absent/ daftar hadir Guru/ Pegawai
4.   Memberi petunjuk kepada Guru/Wali Kelas tentang  murid-murid mendapat perhatian 
      khusus   ( misalnya : terlalu  sering absent, kemorosotan moral dan sebagainya )
5.   Memeriksa RPP dan kunjungan kelas kepada Guru Golongan III/c ( Penata )
6.   Mengadakan evaluasi tentang pekerjaan satu bulan yang lalu guna perbaikan selanjutnya
                                                                             
 PROGRAM KERJA SEMESTERAN KEPALA SEKOLAH

1.   Penggunaan dana penunjang Pendidikan (DANA BOS )
2.   Penggunaan Kesejahteraan  Guru/Pegawai dari Komite
3.   Perencanaan, pengusulan dan penggunaan Dana BOS
      a. Pembelian alat-alat kantor dan sebagainya
      b. Pengadaan sarana
      c. Pemeliharaan gedung/sarana
4.   Pembuatan angka kredit  jabatan Guru  dan butir-butir  yang dikerjakan
5.   Pengisian buku induk atau  buku klapper
6.   Rapat Guru/Pegawai, membahas tugas rutin  maupun  tugas-tugas baru
7.   Rapat semester dan pembagian rapot
8.   Perhatian khusus terhadap  murid-murid yang mengulang, murid yang mengulang yang luar 
       biasa dan sebagainya
9.   Mengadakan evaluasi  bersama-sama Wakil Kepala Sekolah

PROGRAM KERJA KEPALA SEKOLAH TAHUNAN

1.   Pada awal Tahun Pembelajaran  
      a. Penyelesaian penerimaan  siswa baru
      b. Pembagian tugas Guru/Pegawai
      c. Kegiatan pertama pada hari-hari mulai belajar
      d. Membenahi kelengkapan sekolah
2.   Pada bulan Agustus
      a. Penggantian pengurus OSIS, pelantikan pengurus OSIS
      b. Penandatanganan SP, Prota,Prosem,AMP
      c. Persiapan /pelaksanaan HUT RI
      d. Rapat Komite Sekolah
3.   Pada bulan September
      a. Supervisi kelas VII,VIII,IX semester ganjil
      b. Pembentukan MGMP
      c. Laporan hasil MGMP dari ketua MGMP
      d. Ulangan  Harian semester ganjil
      e. Penyerahan nilai rata-rata yang pertama ketua kelompok
      f. Libur Pembukaan Puasa
4.   Pada bulan Oktober
      a. Supervisi kelas VII,VIII,IX
      b. Penyerahan nilai rata-rata yang kedua dari ulangan  harian ke ketua kelompok
      c. Libur Hari Raya  Idul Fitri
5.   Pada bulan November
      a. Pelaksanaan HUT Guru
      b. Pembentukan Panitia Natal
      c. Pembuatan DPU untuk kelas IX
6.   Pada bulan Desember
      a. Penyerahan nilai rata-rata yang ketiga dari ulangan harian ke ketua kelompok
      b. Pelaksanaan Natal
      c. Pembentukan Panitia Ujian Blok Semester Ganjil
      d. Ujian Blok Semester Ganjil
      e. Penyerahan nilai raport Semester Ganjil  yang diterima oleh orang tua
      f. Libur khusus Natal
7.   Pada bulan Januari
      a. Libur khusus Tahun Baru
      b. Pembagian Tugas Guru  untuk Semester Genap
      c. Pelaksanaan Semester Genap
8.   Pada bulan Pebruari
      a. Supervisi  kelas VII,VIII,IX
      b. Pelaksanaan  belajar sore kelas IX
      c. Penyerahan nilai rata-rata yang kedua bagi kelas VII,VIII,IX ke ketua kelompok
9.   Pada bulan Maret
      a. Supervisi kelas VII,VIII,IX
      b. Penyerahan  nilai rata-rata  yang kedua untuk kelas IX ke ketua kelompok
10. Pada bulan Juni
      a. Penentuan Panitia ujian blok semester genap ( penaikan kelas )
      b. Penyerahan nilai rata-rata yang ketiga dari ulangan harian ke ketua kelompok
      c. Ulangan blok semester genap
      d. Lomba 7K, olah raga dan kesenian
      e. Rapat penentuan naik kelas
      f.  Penyerahan panitia PPD dan MOS untuk  Tahun Pelajaran 2014/2015
      h. Libur akhir Tahun Pelajaran
                                                                                                


FUNGSI, TUGAS SEKOLAH  DAN PENGELOLA SEKOLAH

I.   FUNGSI DAN TUGAS SEKOLAH
     Sekolah merupakan  lembaga  pendidikan  yang berfungsi  sebagai Unit Pelaksana Teknis
     ( UPT )  Pendidikan. Sekolah secara garis besar memiliki  tugas dan  tanggung jawab
     sebagai berikut :
a.       Melaksanakan pendidikan di sekolah selama jangka waktu tertentu  sesuai dengan
 jenis jenjang  dan sifat sekolah
b.      Melaksanakan pendidikan disekolah selama jangka waktu tertentu  sesuai dengan
  kurikulum  yang berlaku
     c. Melaksanakan  bimbingan  dan konseling  bagi siswa di sekolah
     d. Membina Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS )
     e. Melaksanakan urutan Tata Usaha ( TU )
     f.  Membina kerja sama  dengan orang tua, masyarakat dan instansi terkait
     g. Bertanggung jawab  kepada Kepala Kantor Wilayah Dinas Pendidikan Nasional
         di Kabupaten dan Kecamatan

II. FUNGSI DAN TUGAS PENGELOLA SEKOLAH
     Pengelola sekolah terdiri dari beberapa komponen
     A. Kepala Sekolah berfungsi  dan bertugas  sebagai  berikut :
          1.    Kepala Sekolah sebagai Edukator  bertugas melaksanakan
                 proses belajar mengajar secara efektif dan efisien dan membimbing guru dalam
                 melaksanakan  pengajaran serta pengadaan segala perangkat proses  belajar mengajar
          2.    Kepala Sekolah selaku Manager berfungsi melaksanakan :
                 a. Menyusun perencanaan
                 b. Mengorganisasi kegiatan
                 c. Mengarahkan  kegiatan
                 d. Mengkoordinasikan kegiatan
                 e. Melaksanakan  pengawasan
                 f. Melakukan  evaluasi  terhadap kegiatan
                 g. Menentukan evaluasi  terhadap kegiatan
                 h. Mengadakan rapat
                 i.  Mengambil keputusan
                 j.  Mengatur  proses  belajar mengajar
                 k. Mengatur administrasi, ketatausahaan, siswa, ketenagaa, sarana dan prasarana
                     keuangan RKAS
                 l.  Mengatur  Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS )
                 m.Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait
          3.    Kepala Sekolah selaku Administrasi bertugas menyelenggarakan  administrasi :
                 1.  Perencanaan                                                       12. Bimbingan konseling
                 2.  Pengorganisasian                                               13. UKS
                  3.  Pengarahan                                                       14. OSIS
                  4.  Pengawasan                                                     15. Serba guna
                  5.  Kurikulum                                                        16. Media
                  6.  Kesiswaan                                                         17. 7 K                                  
                  7.  Pengkoordinasian
                  8.  Ketatausahaan
                  9.  Ketenagaan
                10. Kantor
                  11. Keuangan
          4.    Kepala Sekolah selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan supervise mengenai :
                       1. Proses belajar mengajar
                       2. Kegiatan Ekstrakurikuler
                      3. Kegiatan bimbingan  konseling
                      4. Kegiatan Ketatausahaan
                      5. Kegiatan kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait
                    6. Sarana dan Prasarana
                    7. Kegiatan OSIS
                    8. Kegiatan 7 K
         5.  Kepala Sekolah sebagai Leader bertugas sebagai berikut :
              1. Memahami kondisi Guru
               2. Memahami kondisi TU
               3. Memahami keadaan siswa
               4. Keberadaan Sekolah
               5. Mengambil keputusan intern sekolah
               6. Berkomunikasi dengan baik
         6.  Kepala Sekolah sebagai Inovator bertugas sebagai berikut :
              1. Mencari gagasan baru
               2. Memilih gagasan baru yang berurusan dengan sekolah
               3. Melakukan  pembaharuan di bidang Kurikulum Berkarakter
               4. Melakukan  pembaharuan pengadaan tenaga Guru/TU
               5. Melakukan pembaharuan kegiatan ekstrakurikuler
               6. Melakukan kegiatan pembaharuan sumber daya Komite Sekolah/Masyarakat
         7.  Kepala Sekolah sebagai Motivator bertugas menyelenggarakan sebagai berikut :
              1. Mengatur ruang kantor kondusif untuk bekerja
               2. Mengatur ruang kelas untuk PBM/BK
               3. Mengatur kalangan / lingkungan sekolah sejuk dan teratur
               4. Menciptakan hubungan kerjasama sesama  Guru
               5. Menciptakan hubungan kerjasama TU
               6. Menciptakan hubungan sekolah dengan lingkungan



TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH
MEMBANTU TUGAS HARIAN KEPALA SEKOLAH
1.   Memeriksa daftar hadir Guru / Pegawai
2.   Mengecek kebersihan sekolah, halaman dan WC
3.   Mengecek kehadiran Guru/Siswa
4.   Memeriksa Kurikulum Berkarakter dan Rencana Program Pembelajaran ( RPP ) yang masuk
      ke Kepala  Sekolah
5. Mengadakan  pengawasan umum  terhadap berlangsungnya proses Kegiatan Belajar Mengajar
    ( KBM )
6.  Berkonsultasi dengan Guru Piket/ Wali Kelas mengenai sesuatu  masalah, terutama ketahanan
    / keamanan sekolah
7, Mengawasi berakhirnya  hari belajar, mengadakan  pengecekan  terhadap segala sesuatu
      menjelang sekolah usai
8.  Memberi pesan kepada Guru Piket  berikutnya tentang hal-hal yang mungkin menghambat
     belajar mengajar pada hari esok
9.  Berkonsultasi dengan guru BP/ Konseling
10 .Mengawasi Pembelajaran PD ( Pengembangan Diri )
11 .Berkonsultasi dengan urusan UKS
12. Supervisi suasana proses pembelajaran
13 .Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
14 .Menyusun pembagian tugas Guru  dan jadwal pelajaran
15. Mengatur  penyusunan tugas Guru dan jadwal pelajaran
16. Mengatur pelaksanaan kurikuler  dan ekstrakurikuler
17. Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas, serta pembagian rapor
      dan STTB
18. Mengatur  pelaksanaan  program  perbaikan dan  pengayaan/ kegiatan  remedial
19. Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
20. Mengatur pengembangan  MGMP dan koordinasi mata pelajaran
21. Mengatur mutasi siswa
22 .Mengatur supervise administrasi dan akademik
23 .Mengatur pembimbingan terhadap Guru praktikan
24 .Menyusun laporan


TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KESISWAAN


              1. Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS
              2. Melaksanakan bimbingan pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam
                  menegakkan displin dan tata tertib sekolah
              3. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,
                  kekeluargaan dan lingkungan hidup
              4. Memberi penghargaan  dalam memilih pengurus OSIS
              5. Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
              6. Menyusun program  dan jadwal  pembinaan siswa  secara berkala  dan insidential
              7. Melaksanakan pemilihan siswa untuk  mewakili sekolah dalam kegiatan luar sekolah
              8. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerimaan bea siswa
              9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
 3. PKS SARANA DAN PRASARANA


1.      Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar
mengajar
             2. Merencanakan program pengadaannya
             3. Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
             4. Mengelola  perawatan, perbaikan dan pengisian
             5. Mengatur pembukuannya
             6. Menyusun laporan
   
     4. PKS HUBUNGAN KERJA SAMA DENGAN MASYARAKAT ( HUMAS )


             1. Mengatur dan menyelenggarakan  hubungan sekolah dengan orang tua/wali siwa
             2. Membina  hubungan  antara sekolah dengan Komite Sekolah
             3. Menyusun laporan  pelaksanaan hubungan  masyarakat secara berkala
             4. Membuat Rekapitulasi Kehadiran Guru
             5. Membuat Rekapitulasi Kehadiran Siswa
             6. Menyusun  laporan  pelaksanaan kegiatan diatas secara berkala



TUGAS BIMBINGAN PENYULUHAN DAN KONSELING

             Bimbingan dan Konseling membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan
            sebagai berikut :
             1. Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
             2. Koordinasi dengan wali kelas  dalam rangka  mengatasi masalah-masalah yang
                 dihadapi oleh siswa  tentang kesulitan belajar
             3. Memberikan layanan bimbingan  kepada siswa agar  lebih berprestasi dalam kegiatan
                  belajar mengajar
             4. Memberikan saran  dan pertimbangan  kepada siswa  dalam memperoleh  gambaran
                tentang  lanjutan pendidikan dan  lapangan pekerjaan yang sesuai
             5. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan konseling
             6. Menyusun statistik  hasil penilaian  bimbingan dan konseling
             7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
             8. Menyusun  dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
             9. Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling
                                                                     

TUGAS GURU PENGAWAS HARIAN/PIKET
1.      Harus  hadir terlebih dahulu dari Guru pengajar dan pulang setelah proses belajar
Mengajar seluruhnya selesai
2.      Mendata kehadiran Guru/Pegawai  setiap hari kerja dan menyerahkannya kepada
                   Kepala Sekolah/ Pembantu Kepala Sekolah  setelah proses  belajar mengajar selesai
3.      Mendata kehadiran siswa  setiap hari belajar  dan menyerahkannya kepada Kepala
Sekolah/Pembantu Kepala Sekolah setelah proses belajar mengajar selesai
             4.   Mendatangkan Guru pengganti apabila Bapak/Ibu Guru berhalangan mengajar
             5.   Sensitif terhadap semua kegiatan/ tindakan yang terjadi pada waktu proses belajar
                   mengajar
             6.   Kelancaran, ketertiban serta pengamanan selama berlangsungnnya proses belajar
                    Mengajar dengan metode “ PUBLIC SERVICE
7,  Mengusahakan agar kelas-kelas kosong karena Guru-Guru  berhalangan hadir
      mendapat Guru pengganti
             8.   Bertanggung jawab atas pelaksanaan Upacara Bendera tiap hari Senin serta hari-hari
                   besar lainnya
  1. Melarang/Mengizinkan seseorang/ sekelompok siswa untuk  meninggalkan sekolah
pada jam  pelajaran tertentu
     10. Mengambil  tindakan yang  diperlukan  untuk ketertiban  dan keamanan
      11. Tidak meninggalkan Pos/Meja Piket apabila dalam keadaan aman

TUGAS GURU
Guru bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan  proses belajar mengajar secara efektif dan efisien. Tugas dan tanggung jawab seorang Guru meliputi :  a. Membuat perangkat program pengajaran sesuai dengan Kurikulum yang
                       ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
                       1. AMP, SILABUS
                       2. Program Tahunan/Semester
                       3. Program Satuan Pelajaran
                       4. Program Mingguan  Guru
                       5. LKS
             b. Melaksanakan Kegiatan Pelajaran
             c. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar mengajar, ulangan harian, ulangan
                 umum, dan  ujian akhir
             d. Melaksanakan analisis  hasil ujian harian
             e. Menyusun  dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
             f. Mengisi daftar nilai siswa
             g. Melaksanakan kegiatan membimbing atau pengimbasan  pengetahuan
             h. Membuat alat pelajaran/alat peraga
             i.  Menumbuh  kembangkan  sikap menghargai karya seni
             j.  Mengikuti kegiatan  pengembangan dan  pemasyarakatan kurikulum
             k. Melaksanakan tugas tertentu  di sekolah
             l.  Mengadakan  pengembangan  program pengajaran  yang menjadi tanggung jawabnya
            m. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa
            n.  Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
            o.  Mengatur  kebersihan ruang kelas
            p.  Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya

            TUGAS WALI KELAS

              Wali kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
               a. Pengelolaan Kelas
               b. Penyelenggaraan  administrasi kelas meliputi :
                   1. Denah tempat duduk siswa
                   2. Papan absen siswa
                   3. Daftar pelajaran kelas
                   4. Daftar piket kelas
                   5. Buku absen siswa
                   6. Buku pembelajaran/buku kelas
               c. Tata tertib kelas
               d. Penyusunan/ pembuatan  statistik bulanan siswa
               e. Pengisian  daftar kumpulan nilai siswa
               f. Membuat catatan khusus tentang siswa
               g. Pencatatan mutasi siswa
               h. Pengisian buku laporan  penilaian hasil belajar
               i.  Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar

                                                                                                
TUGAS KETUA KELOMPOK PELAJARAN SEJENIS ( MGMP )
              Ketua kelompok pelajaran sejenis membantu Kepala Sekolah dalam  kegiatan-kegiatan
              sebagai berikut :
              a. Penyusunan program dan pengembangan mata pelajaran sejenis
              b. Koordinasi penggunaan ruang sarana
              c. Koordinasi  kegiatan guru-guru mata pelajaran sejenis
              d. Melaksanakan kegiatan  membimbing guru dalam proses belajar mengajar
TUGAS  PANITIA UJIAN
                Panitia ujian membantu Kepala Sekolah  dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
                a. Mengumpulkan nilai harian dari guru bidang studi sesuai dengan program
                b. Mengisi nilai harian  ke daftar Kumpulan Nilai ( DKN )
                c. Mengisi nilai hasil ujian semester  ke DKN dibantu oleh panitia ujian semester

                TATA TERTIB SEKOLAH UNTUK GURU

1,  Menandatangani/paraf daftar hadir setiap hari kerja, atau setiap ada jadwal/ tugas 
       mengajar
2.   Apabila  berhalangan hadir, harus :
      * Mengirim surat
      * Mengirim tugas  untuk siswa
      * Apabila tidak masuk lebih dari dua hari kerja, harus ada surat keterangan dokter
3.   5 atau 10 Menit sebelum PBM dimulai harus sudah hadir di sekolah baik pada waktu
      jam  pelajaran pertama atau jam berikutnya
4,   Program satuan pembelajaran dipersiapkan satu/dua  hari sebelum mengajar pokok
      bahasan baru
5. Daftar nilai harus lengkap  dengan tanggal pelaksanaan test dan nilai rata-rata hasil test
      ( lihat jadwal semester )
6.   Setelah selesai  mengajar  di kelas,  harap mengisi  dan memberikan paraf pada buku
     jurnalkelas. Wali kelas harus memeriksa  buku jurnal  pada saat tertentu, minimal
     sekali dalam satu minggu
7.   Mengikuti Upacara Bendera ( Senin ) atau hari Nasional lainnya
8.   Melaksanakan tugas  sebagai Pembina Upacara ( lihat Jadwal )
9.   Wali kelas  agar mengisi  buku kelas  secara lengkap 
10. Piket agar mengatur kelancaran  pelaksanaan KBM setiap harinya dan pengisian
      buku piket secara benar dan lengkap
11. BP/BK agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
12. Surat masuk dan surat untuk siswa tidak diperbolehkan untuk dibuka
13. Semua personil sekolah secara aktif ikut dalam pelaksanaan 7 K
14. Apabila ada masalah yang dianggap penting agar melapor kepada Kepala Sekolah/
      Wakil Kepala Sekolah
15. Hal-hal belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian
16.Pakaian hari Senin  Baju Limnas,Selasa-Rabu Baju PHD, Kamis Baju BatikTobasa,
      Jumat  Baju Batik Umum, Sabtu Baju Bebas Rapi
                                                                                              
TATA TERTIB PEGAWAI


1.   Hadir Pukul 07.10 Wib
2.   Semua pegawai diwajibkan mengisi daftar hadir setiap harinya
3.   Semua pegawai  diwajibkan  melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tugas
       tanpa menunggu  perintah dari Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah ( lihat daftar tugas
        masing-masing )
4,   Semua pegawai  diwajibkan mengikuti Upacara Bendera pada hari Senin dan hari-hari     
      nasional lainnya.
5,  Pegawai  yang meninggalkan  tugas karena tugas ( dinas ) luar sekolah, wajib
     memberitahukan kepada  Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah
6.   Pegawai yang tidak  masuk kerja  karena sakit/ keperluan lain wajib memberikan/    
       mengirimkan berita  kepada Kepala Sekolah /Wakil Kepala  Sekolah
7.   Pegawai yang diberikan  tugas/ urusan diluar sekolah, wajib melapor  kepada Kepala Sekolah
       /Wakil  Kepala  Sekolah setiap tugas selesai dilaksanakan
8.   Tidak dibenarkan urusan  dinas diselesaikan  secara pribadi/ sendiri tanpa  memberitahukan    
       Terlebih dahulu  kepada Kepala Sekolah /Wakil Kepala Sekolah.
9.   Peraturan yang belum termasuk di dalam tata tertib ini akan diatur kemudian
10. Semua pegawai diwajibkan melaksanakan program 7 K
                                            

URUSAN KESISWAAN

1.   Mengelola Buku Induk Siswa, Buku Klapper, Buku Mutasi,Buku Agenda,Surat untuk siswa
2.   Menyelesaikan dan mengirim laporan bulanan,Laporan Semester dan Laporan akhir Tahun
       Yang  bertalian dengan Kesiswaan
3.   Menyelesaikan dan mengisi kuestioner yang bertalian dengan kesiswaan dan data kesiswaan
       lainnya
4.   Mengurus/ mengarsipkan file
5.   Menyelesaikan  dan membukukan  absen siswa  serta prestasinya
6.   Menyelesaikan pekerjaan yang bertalian  dengan Mata Pelajaran Ulangan Harian dan
      Ulangan Umum
7.   Mengerjakan  surat-surat undangan, panggilan, pemberitahuan, tegoran yang berkenaan
      dengan siswa
8.   Mengerjakan data pembagian tugas mengajar guru dan wali kelas
9.   Menyimpan dengan baik buku kelas, buku kumpulan nilai
10. Mengurus surat-surat keterangan/ rekomendasi/penghargaan terhadap siswa
11. Mempersiapkan surat keterangan pindah  siswa dan menyimpan dengan teratur surat-surat
      pindah yang  masuk sekaligus memasukkan datanya ke buku kelas, buku klapper dan buku
       induk  serta  pemberitahuan  kepada wali kelas
12. Menyelesaikan lembaran kerja  siswa dari guru  mata pelajaran
13. Menyelesaikan formulir angket, monitoring, supervise yang berasal dari Kepala Sekolah,
      Wali Kelas dan Guru BP
14. Menyelesaikan formulir SP, Daftar nilai, daftar-daftar  yang bertalian dengan kesiswaan
15. Mengerjakan  tugas-tugas yang berkaitan  dengan kesiswaan
16. Melaksanakan 7 K


        
URUSAN PERLENGKAPAN

1.   Mengelola buku induk inventarisasi dan buku golongan barang
2.   Menerima barang-barang, alat-alat dan bahan-bahan
3.   Menyimpan barang-barang, alat-alat dan bahan-bahan
4.   Mengeluarkan  barang-barang, alat-alat dan bahan-bahan
5.   Mengirim laporan inventarisasi, laporan mutasi dan laporan lain
6.   Mengajukan laporan permintaan alat, barang dan bahan kepada atasan
7.   Mengadakan inventarisasi seluruh barang milik/ kekayaan negara setiap akhir Tahun
      Anggaran
8.   Membukukan semua barang, alat dan bahan
 9.   Melaporkan daftar barang  dan bahan yang habis  dipakai kepada kepala  sekolah
10. Menyimpan  di gudang atau tempat  ditentukan segala alat-alat yang tidak terpakai  lagi dan
      Mengajukan  penghapusan
11. Membuat nomor inventarisasi barang, alat dan bahan
12. Melayani semua personil  atau barang, alat dan bahan untuk kepentingan tugas masing-
      masing sesuai dengan prosedur yang berlaku
13. Melaksanakan 7 K
15. Melapor dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah




BENDAHARA RUTIN

1.   Membuat dan mengelola Buku SPMU, Buku Bank, Buku Kas Pembantu dan Buku Tabelaris
2.   Mempersiapkan UKOR – 345 dan yang berhubungan dengan perencanaan anggaran
3.   Menerima, menyimpan dan mengeluarkan/ membayarkan uang, gaji, rapel, lembur,
      honorium, UUDP dan lain-lain yang ada hubungannya dengan Bendaharawan Rutin
4.   Mengajukan permintaan : gaji, bantuan pangan, rapel, lembur, honorium dan otorisasi
5.   Mengerjakan  dan menutup  pembukuan setiap akhir bulan
6.   Membuat pertanggung jawaban  keuangan kepada instansi yang berwenang  setiap bulan
7.   Mengadakan  kerja sama yang baik dengan pembuatan daftar gaji dan bendaharawan material
8.   Mengirim pelaporan anggaran setiap triwulan
9.   Menyimpan  dan mengarsip semua file keuangan : UUDP, gaji, rapel, honorium, lembur
10. Menerbitkan SKPP personil sekolah mutasi
11. Menyimpan segara peraturan  yang berhubungan dengan  keuangan
12. Melaksanakan 7 K
13. Dibidang Kepegawaian, Bendaharawan Rutin bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah


TATA USAHA

1.   Mengelola buku agenda/ ekspedisi
2.   Mengagenda surat-surat keluar dan mencatat surat-surat masuk
3.   Menyampaikan surat-surat kepada si alamat, kecuali alamat yang jauh, dapat dikirim
       melalui Kantor Pos
4.   Melaksanakan 7 K
5.   Mengelola arsip surat-surat keluar telah selesai prosesnya
6.   Mengelola arsip surat-surat keluar  yang telah diproses
7.   Mengelola arsip data-data/ dokumen-dokumen
8.   Mengelola  arsip  peraturan
9.   Mengatur  semua arsip, hingga surat-surat/ dokumen mudah diperoleh kembali
      apabila diperlukan
10. Menjaga tugas khusus dari Kepala Sekolah untuk kelancaran Administrasi Sekolah
11. Membantu penyelesaian  pekerjaan personil lainnya atas petunjuk dari Kepala Sekolah
12. Mengerjakan pekerjaan yang belum  tertampung dalam  kelompok tugas tata usaha
      yang telah ada

PENJAGA SEKOLAH
1.   Menjaga keamanan sekolah di waktu siang dan malam hari agar tidak  dimasuki pencuri/ tamu yang
       tidak diundang  serta terhindar  dari pengrusakan  akibat pelemparan dan pengrusakan pagar pintu.
2.   Mengawasi agar pintu-pintu pekarangan dalam keadaan tertutup.
3.   Melapor kepada  Polisi apabila ada hal  yang merugikan.
4.   Melaksanakan 7 K.
5.   Berada di sekolah setiap siang dan malam hari.
6.   Berada disekolah setiap hari jam 7.00 – 15.00 Siang dan jam 20.00 – 06.00 Malam
7.   Bertanggungjawab terhadap kejadian yang merugikan instansi
8.   Bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dan Tata Usaha
9.   Memperbaiki rusak ringan gedung atau prasarana diinstansi sekolah
10. Melindungi lingkungan sekolah dengan aman dan tentram dan bersih
Demikian tugas pokok ini agar dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.




TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 4 BALIGE

Untuk memperlancar proses pendidikan dan pengajaran di sekolah maka perlu diadakan TATA TERTIB yang diatur  sebagai berikut :


1,    Siswa / siswi diwajibkan  datang ke sekolah paling lambat 10 ( sepuluh ) menit sebelum     
       kegiatan siswa  pagi ( Upacara, SKJ, Kebaktian dan kegiatan lainnya ) di mulai
2.   Siswa / siswi yang datang terlambat  harus menghadap/ melapor kepada Guru Piket  untuk   
      mendapatkansurat izin masuk dan mengikuti pelajaran
3.  Tiap siswa / siswa  yang bermaksud meninggalkan sekolah sebelum pelajaran usai karena                                                                                             
   sesuai hal, diwajibkan  menghadap/ melapor  kepada Guru Piket untuk mendapatkan izin  
      meninggalkan sekolah
4.   Tiap siswa/ siswa  yang tidak masuk sekolah, harus mengirimkan berita tertulis dan ditanda
tangani oleh  orang tua/ wali murid
5.   Setiap tamu yang hendak bertemu dengan seseorang siswa/ siswi terlebih dahulu diwajibkan menemui Guru Piket untuk mendapatkan izin bertemu

PROSES BELAJAR MENGAJAR

1,    Setelah bel tanda masuk dibunyikan, setiap siswa/siswi haruslah selekasnya memasuki
        ruangan kelasnya dengan tertib dan tenang
2.   Untuk mempersiapkan  proses belajar mengajar, hanya diizinkan 2 ( dua ) orang siswa/siswi
      petugas dari regu kerja  meninggalkan   kelas  untuk :
      a. Menemui Guru pengajar / Guru Piket
      b. Mengambil catatan kelas, penggaris, buku dan sebagainya
3.   Setiap siswa/siswi  hanya menempati  tempat duduk yang sesuai dengan denah tempat duduk
      siswa/ siswi. Berpindah  tempat duduk haruslah seizin Guru pengajar / Guru piket/ Wali
       kelas masing-masing
4.   Kelas adalah tempat belajar, karena setiap siswa-siswi yang berada dalam kelas wajib
      melaksanakan  tata tertib, tenang dan siap untuk belajar

KETERTIBAN DAN KEBERSIHAN

1.   Setiap siswa/siswi  wajib menjaga nama baik dan kehormatan sekolah, dengan selalu berbuat
       baik dan positif serta terpuji
2.   Hindarkan tingkah laku/ perbuatan yang menyebabkan keributan dan ketidaktertiban
3.   Setiap  siswa/siswi bersikap sopan santun terhadap Guru/ Karyawan Sekolah, Orang tua dan  
      Saling menghargai sesama teman
4.   Setiap siswa/siswi wajib memelihara  kebersihan keindahan kelas, halaman, gedung dan alat-
      Alat perlengkapan sekolah
5.   Setiap siswa/siswi  wajib dilarang  membawa/membaca buku-buku / gambar yang berbau,  
      eksentrik dan sadisme
6.   Setiap siswa/siswi dilarang merokok, minuman-minuman keras dan menyalahgunakan           
      narkotika serta obat-obatab terlarang
7.   Dilarang membawa senjata tajam,  senjata api dan lainnya kedalam lingkungan sekolah

KERAPIAN BERPAKAIAN DAN BERDANDAN

Seragam upacara / seragam harian : Celana pendek/ rok biru, dipakai setiap hari SENIN s/d SABTU, sepatu  hitam dengan kaos kaki putih dan memakai dasi ( Topi dipakai setiap upacara )

MODE PAKAIAN

1.   Pemasangan Bagde, lokasi sekolah disesuaikan dengan ketentuan sekolah
2.   Pakaian harus dimasukkan/ bus dalam dan baju dikancingkan secara rapi



BERDANDAN DAN BERHIAS DIRI

1.   Bagi siswa Putra   : Dilarang berambut gondrong
2.   Bagi siswa Putri    : Dilarang bermake up berlebihan
3.   Bagi siswa / siswi  :
      - Dilarang memberikan gambar apapun pada pakaian
      - Harus berpakaian olah raga pada waktu olah raga

BERBAGAI MACAM KEGIATAN PARTISIPASI SISWA

1.   Menyediakan alat/ bahan pelajaran yang ditetapkan oleh guru bidang studi masing-masing
2.   Berpartisipasi aktif dalam kegiatan sekolah
3.   Wajib mengikuti dan mentaati segala peraturan yang dikeluarkan oleh SMP NEGERI 4 BALIGE
4.   Melaporkan diri kepada Kepala Sekolah, bila mengikuti kegiatan diluar sekolah dan mempunyai
      kegiatan di masyarakat

PERINGATAN-PERINGATAN

Pelanggaran-pelanggaran terhadap tata tertib ini :
Pertama           : Mendapat peringatan
Kedua             : Mendapat peringatan keras
Ketiga             : Mendapat hukuman dipulangkan pada hari itu juga
Keempat          : Panggilan orang tua/ wali murid yang diikuti skorsing
Kelima             : Dikeluarkan dari sekolah

TATA TERTIB INI DIBUAT DAN DIUMUMKAN AGAR :

1.   Diketahui, dipahami dan dimaklumi oleh orang tua / wali murid, wali kelas, pembina-pembina dan
      para guru umumnya
2.   Diketahui dan dipahami oleh setiap siswa
3.   Untuk terlaksananya proses pendidikan dan pengajaran di sekolah

Peraturan-peraturan lain yang belum termasuk dalam tata tertib ini akan dikeluarkan kemudian





UPACARA BENDERA

1.   Upacara Penaikan Bendera diadakan setiap hari Senin pagi sebelum proses belajar mengajar
      dimulai
2.   Melaksanakan  dengan hikmat dan tertib
3.   Peserta  Upacara memberi  penghormatan  pada Bendera dengan  cara menghadap gerak          
      penaikan Bendera seraya melakukan “ Indonesia Raya ”
4.   Hening Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara
5.   Upacara peringatan hari-hari besar Nasional dan Agama dan lain-lain dilaksanakan sesuai            
     dengan  Urgensiny ( sesuai dengan tujuan sifat-sifat upacara )
6.   Upacara local seperti upacara penyerahan Raport/STTB dilaksanakan sesuai dengan waktu    
      Dan Urgensinya

TATA TERTIB DALAM KEGIATAN INTRA SEKOLAH

1.   Masuk Sekolah
      a. Siswa berada di pekarangan sekolah 15 menit sebelum sekolah dimulai setiap hari belajar
      b. Siswa menyimpan buku-buku  dan alat-alat tulis kedalam laci meja masing-masing dan   
          keluar dari  kelas menunggu lonceng/bel untuk melaksanakan senam kesegaran jasmani
      c. Senam kesegaran  jasmani dilakukan dengan gerak mantap
      d. Sehabis senam, siswa memasuki  ruang belajar  dengan tertib dan teratur
       e.  Petugas kebersihan harian membersihkan kelas sebelum kegiatan belajar mengajar  
            berlangsung dan  sesudah pekerjaan selesai
      f. Petugas kebersihan harian membersihkan kelas sebelum kegiatan belajar-mengajar  
          berlangsung dan  sesudah pelajaran selesai
      g. Penghormatan
          *  Sebelum pelajaran  pertama dimulai , semua siswa berdiri yang dipimpin oleh ketua
              kelas/ wakil ketua kelas, memberi aba-aba “ KEPADA BAPAK/IBU GURU, HORMAT
             GERAK ”
          * Semua pelajar menundukkan kepala, mengucapkan “ SELAMAT PAGI ” setelah itu
             berdoa sesuai dengan agama / kepercayaan masing-masing. dan jika hendak pulang,
             dilakukan seperti diatas, didalam kelas diadakan penghormatan dengan ucapan
             “ SELAMAT SIANG ”, setelah berdoa sesuai dengan agama / kepercayaan masing-
             masing
          * Pemberian hormat kepada tamu sekolah
             Setiap orang yang mengunjungi sekolah/kelas yang didampingi Kepala Sekolah/
             Guru Piket, dilakukan pemberian hormat, waktu tamu memasuki dan meninggalkan
               ruangan
         * Setiap murid yang memasuki kelas lain ( waktu pelajaran berlangsung ) kantor
             Kepala Sekolah,
             Kantor Guru/Tata Usaha, harus lebih dahulu  mengetok  pintu ruangan, sesudah
             diijinkan masuk, maka  pelajar tersebut menghormat
           * Pemberian hormat yang dilakukan terhadap teman, orang tua, guru dan lain-lain dengan
              mengucapkan :  - SELAMAT PAGI
                                        - SELAMAT SIANG
                                        - SELAMAT SORE
2. Waktu Belajar
     Sebelum proses belajar mengajar dimulai, siswa sudah mempersiapkan :
     a. Alat pelajaran sudah lengkap
     b. Papan tulis sudah bersih
3. Waktu Istirahat
     a. Siswa tidak dibenarkan berada dalam ruangan kelas dan tidak boleh keluar pekarangan
          sekolah
     b. Siswa yang bertugas piket kelas bertanggung jawab atas keamanan
     c. Lonceng/ bel masuk berbunyi, para siswa berbaris didepan kelasnya atas pimpinan ketua
         kelas serta masuk sesudah gurunya mengijinkan

4. Waktu Pulang
    a.    Siswa pulang sesudah waktu kegiatan belajar mengajar selesai dan memeriksa alat-alatnya
          apakah sudah lengkap
b.      Siswa keluar dari ruangan dengan tertib dan teratur dan terlebih dahulu memberi hormat
kepada   gurunya
    c.    Masing-masing siswa menjaga ketentraman jalan raya dan mematuhi peraturan lalu lintas

5. Busana
    a. Siswa harus berbusana  seragam dan bersih sesuai dengan ketentuan sekolah
    b. Potongan busana wajar, sederhana, sopan dan rapi
    c. Kemeja/ blus harus  dimasukkan kedalam celana/ rok
    d. Memakai sepatu hitam, kaus kaki putih dan dasi sekolah
    e. Waktu belajar olah raga, siswa harus memakai busana seragam olah raga
    f. Rambut harus disisir baik dan rapi dan tidak boleh panjang rambut bagi laki-laki
6. Larangan
    a. Meninggalkan sekolah/ pelajaran selama jam pelajaran berlangsung tanpa ijin guru
    b. Membawa rokok, merokok, membawa/memiliki narkotika
    c. Membawa benda-benda tajam kecuali alat pelajaran
    d. Membawa buku yang tidak ada  hubungannya dengan pelajaran
    e. Menerima tamu disekolah, tanpa ijin  Kepala Sekolah/Piket
    f. Memakai perhiasan yang terbuat dari emas dan permata ke sekolah
    g. Berambut gondrong/ sasak
    h. Memakai sandal, selop, sepatu tumit tinggi kesekolah
    i.  Keluar dari ruangan  belajar sewaktu  pergantian pelajaran
    j. Berkelahi perorangan atau kelompok
    k. Melibatkan orang luar dalam masalah sekolah
    l. Kegiatan lain yang bersifat negativ-destruktif
7. Absen terlambat masuk pada waktu pelajaran sedang berlangsung
    a. Siswa yang berhalangan hadir harus ada pemberitahuan dari orang tua/ wali kepada
        Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk untuk itu
    b. Siswa yang sakit harus mengirim / menunjukkan surat  keterangan Dokter, orang tua/wali
    c. Setiap pelajar yang terlambat masuk ruangan belajar, untuk mengikuti pelajaran harus lebih  
        dahulu  mendapat surat ijin dari guru piket yang ditunjuk  oleh Kepala Sekolah
8. Komunikasi
    a. Mematuhi ajaran agama masing-masing jangan singgung menyinggung dalam masalah
        agama
    b. Menghormati dan menuruti nasehat orang tua, jujur dan setia
    c. Menghormati guru dimana saja  bertemu, serta setia dan taat atas ajarannya
    d. Menghargai dan menghormati sesama  teman ( jangan mengucapkan kata-kata yang tidak
          susila )
    e. Setiap siswa memasuki ruangan belajar hendaknya bersikap sopan
    f. Siswa yang ingin keluar  ruangan belajar hendaknya terlebih dahulu minta ijin dari guru
    g. Siswa diwajibkan berbahasa Indonesia di sekolah


TUGAS / KEWAJIBAN KETUA KELAS/ PETUGAS HARIAN KELAS

1.   Ketua Kelas
      a. Mengkoordinir kelas
      b. Mengawasi pelaksanaan petugas harian kelas
      c. Mengambil dan mengisi absen pagi dan siang/ dari kantor guru setiap pagi
      d. Memberitahukan guru yang terlambat masuk kepada guru piket, Kepala Sekolah
      e. Melaporkan siswa yang bolos setelah diketahui dengan pasti kepada guru piket
      f. Mengisi data harian kelas

Petugas Harian Kelas

a. Membersihkan papan tulis
b. Mengambil alat pelajaran ke kantor
c. Membersihkan ruangan dan pekarangan kelas sebelum senam kesegaran jasmani dimulai
d. Mengatur  susunan meja guru, taplak meja, bunga, denah kelas



Sanksi-Sanksi

Pelanggaran akan taat tertib ini akan mendapat sanksi-sanksi :
1. Peringatan/ tegoran lisan kepada siswa
2. Peringatan/ tegoran tertulis kepada siswa dengan  tembusan kepada orang tua
3. Panggilan tertulis kepada orang tua / wali
4. Dikeluarkan sementara  dari sekolah
5. Diberhentikan dari sekolah sebagai siswa dengan pemberitahuan kepada orang tua dan
    tembusan  kebidang dokumen

Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS )
  1. Organisasi Siswa Intra Sekolah OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa SMP OSIS di bentuk melalui musyawarah perwakilan kelas
  2. Susunan anggaran Pengurus OSIS disahkan  oleh Kepala Sekolah  dengan suatu surat
keputusan yang berlakunya paling lama ( satu ) tahun
      c.   Sebagai pelindung OSIS adalah Kepala Sekolah yang bersangkutan
            Sebagai pembimbing ditunjuk beberapa guru dari sekolah yang bersangkutan
     d.    Sifat dan fungsi OSIS

1.      Sesuai dengan landasan dan tujuan OSIS, maka OSIS harus berfungsi sebagai satu-satunya
wadah yang menampung kegiatan ekstrakurikuler
2.      Kegiatan yang utama hendaknya bersifat menunjang kegiatan kurikuler dan bertujuan   
memperkuat,  mempertebal dan meningkatkan karakter kepribadian dan  peranan siswa maka untuk siswa harus  diarahkan  fungsi peranannya sebagai siswa/pelajar seperti :
          kegiatan kelompok belajar, bimbingan, test, bimbingan antar siswa yang lebih  tua kepada 
          yang lebih   muda, pembinaan  perpustakaan sekolah, lomba keterampilan, karya ilmiah,   
          karang mengarang cerita pendek, majalah dan kegiatan lainnya yang menompang
           pembinaan sekolah
e . Kegiatan OSIS

  1. Semua kegiatan yang menunjang/ mengembangkan pendidikan  ekstrakurikuler terutama   
  untuk  mengembangkan pendidikan ekstrakurikuler
  1. Kegiatan OSIS tidak boleh bertentangan dengan garis-garis kebijaksanaan Kepala
dan Dinas  Pendidikan  ( pemerintah )
  Balige, 14 Juli 2016
                                                                                               



Demikianlah tata tertib ini disampaikan kepada GURU ( personil ) dan para siswa/ siswi SMP NEGERI 4 BALIGE untuk dihayati dan diamalkan dengan sebaik-baiknya.

LINGKUNGAN OPERASIONAL SEKOLAH
SMP NEGERI 4 BALIGE


                          Nama Sekolah            : SMP NEGERI 4 BALIGE
                          Alamat                        : Jalan Kartini Soposurung Balige                      
                          Kelurahan/Desa         : Sangkarnuhuta
                          Kecamatan                : Balige
                          Kabupaten                 : Toba Samosir
                          Kode POS                 : 22312
                          1. NSS                       :
                          2. Tahun didirikan     :  1951
                          3. Tahun beroperasi   :  
                          4. Status bangunan    : Hibah
a. Surat ijin bangunan                         :
b. Luas seluruh bangunan                   :      M2
c. Luas tanah yang dihibahkan           :      M2


A.    SARANA DAN PRASARANA


NO
JENIS
JUMLAH
KETERANGAN

1
2
3
4
5
5
6
7
8
9

Ruang Belajar
Ruang Kepala Sekolah/Tata Usaha
Kantor Guru
Ruang BP
Laboratorium IPA BIOLOGI
Laboratorium IPA FISIKA
Perpustakaan
Komputer
Mesin Tik
Tape Recorder
Radio
 Kelas
Ruang
 Ruang
              Ruang
              Ruang
 Buah
 Buah
 Buah
Buah












B. PASILITAS BELAJAR

1. Meja, kursi cukup, alat laboratorium sudah banyak yang rusak ( tua )
2. Ruang Perpustakaan  belum ada  dan buku referensi  dan bacaan tidak lengkap
3. Lapangan olah raga tersedia untuk  bola kaki, volly, tennis meja, lompat jauh
4. Pekarangan sekolah  yang cukup dimanfaatkan untuk  pertamanan
5. Lokasi sekolah yang nyaman, rindang, tidak bising dengan suara lalu lintas

II. PENDIDIKAN SAAT INI

Kurikulum  yang digunakan adalah Kurikulum  KTSP adalah sebagai berikut :

STRUKTUR KURIKULUM
SESUAI DENGAN  KTSP BERDASARKAN BNSP


No

Mata Pelajaran
ALOKASI WAKTU

Ket
KELAS/ SEMESTER
VII
VIII
IX
1
2
1
2
1
2
1
Pendidikan Agama
2
2
2
2
2
2
Mata Pelajaran Matematika, B.Inggris dan IPA masing-masing ditambah 1 jam pelajaran, pendidikan jasmani dikurangi 1 jam pelajaran
2
Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
2
2
3
Bahasa dan Sastra Indonesia
4
4
4
4
4
4
4
Bahasa Inggris
4
4
4
4
4
4
5
Matematika
4
4
4
4
4
4
6
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
4
4
4
7
Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
4
4
4
8
Seni budaya
2
2
2
2
2
2
9
Pendidikan Jasmani
2
2
2
2
2
2
10
Keterampilan/TIK
2
2
2
2
2
2
11
Muatan Lokal
2
2
2
2
2
2
12
Pengembangan Diri
2*
2*
2*
2*
2*
2*
JUMLAH
32
32
32
32
32
32

STRUKTUR KURIKULUM
DI SMP NEGERI BALIGE TP. 2016/2017


No

Mata Pelajaran
ALOKASI WAKTU
KELAS/ SEMESTER
VII
VIII
IX
1
2
1
2
1
2
1
Pendidikan Agama
2
2
2
2
2
2
2
Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
2
2
3
Bahasa dan Sastra Indonesia
4
4
4
4
4
4
4
Bahasa Inggris
5
5
5
5
5
5
5
Matematika
6
6
6
6
6
6
6
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
4
4
4
7
Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
4
4
4
8
Seni budaya
2
2
2
2
2
2
9
Pendidikan Jasmani
2
2
2
2
2
2
10
Keterampilan/TIK
2
2
2
2
2
2
11
Muatan Lokal
2
2
2
2
2
2
12
Pengembangan Diri
2*
2*
2*
2*
2*
2*
JUMLAH
35
35
35
35
35
35





B. PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

1. Menurut Jenis Kepegawaian

                                               Tenaga Pendidik

Jenis
D1
D2
D3
S1/A4
Jumlah


PNS
1
 -
1
13
15

GTT
 -
-
-
2
2

JLH
1
 -
1
15
17



2. Menurut DAKL ( Diperlukan, ada, kurang, lebih )


No
Mata Pelajaran
Jlh Jam/
Keadaan Guru






Minggu
D
                   A

K
L
Ket




PNS
Non PNS



1
Pend.Agama Kristen
2
1
1
 -
 -
 -

2
Pend. Pancasilan Kewarganegaraan
2
1
1
-
 -
 -

3
B.Indonesia
4
3
2
-
1
 -

4
Matematika
6
4
4
-
 -
 -

5
Ilmu Pengetahuan Alam Terpadu
5
2
2
-
 -


6
Ilmu Pengetahuan Sosial Terpadu
4
2
1
2
1


7
Seni dan Budaya
2
1
1
-
 -
 -

8
Penjasorkes
2
2
2
-
 -
 -

9
Bahasa Inggris
5
2
2
-
 -
 -

10
Teknologi Informasi Komputer
2
1
 -
1
1
 -

11
Muatan Lokal :







12
a.Pariwisata
1
1
 -
-
1
 -

13
b.Bahasa Daerah
1
1
 -
-
1
 -

14
Guru Bimbingan








dan Penyuluhan

1
      -
 -
1
 -


(175 Orang)









36
22
16
3
6









C. JUMLAH SISWA FORMASI KELAS



Kelas
Rombel
L
P
Jumlah
Islam
Protestan
Katolik
Jlh
VII
3
36
27
63
 -
56
7
63
VIII
1
13
21
34
 -
31
3
34
IX
3
40
38
78
1
67
10
78
Total
7
89
86
175
1
154
20
175

HAYATI DAN AMALKAN 7 K
1.   KEAMANAN
2. KETERTIBAN  
3. KEBERSIHAN 
4.   KEINDAHAN
5.   KEKELUARGAAN
6.   KERINDANGAN
7.   KESEHATAN
    Balige, 14 Juli 2016
    Kepala Sekolah





   HAPOSAN SIMAREMARE,S.Pd.
   NIP. 19700909 199702 1 001