PROGRAM
KERJA
KEPALA
SEKOLAH
TAHUN 2016
SMP NEGERI 4 BALIGE
HAPOSAN
SIMAREMARE, S.Pd.
NIP. 19700909 199702 1 001
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa serta memohon keridhoanNya atas segala limpahan rahmat dan karuniaNya yang sampai saat ini masih
kita nikmati, baik berupa kesehatan,
kesempatan, kelapangan waktu, keinginan untuk maju dalam meningkatkan mutu pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa.
Program kerja Sekolah
Tahun Pelajaran 2014/2015
ini berbeda dengan
Program kerja tahun-tahun
sebelumnya, sesuai dengan perkembangan pendidikan yang cepat berubah di Indonesia sekarang.
Kurikulum Berbasis
Kompetensi ( KBK ) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP
) belum jelas kita
pahami bentuk dan
proses pembelajarannya, sudah
datang Kurikulum 2013 yaitu Kurikulum Sekolah Berkarakter dengan peraturan Menteri Nomor : 22 tentang
standar isi Peraturan Menteri Nomor : 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Nomor : 24
tentang petunjuk pelaksanaanya.
Seiring dengan itu Program Kerja
Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015 harus disesuaikan dengan tuntutan Kurikulum
2013 dan terencana dalam bentuk
Rancangan Pengembangan Sekolah ( RPS ) yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Jangka Menengah ( RKJM ) dan Rencana Kerja
Tahunan ( RKT ).
Kiranya Program Kerja ini bermanfaat
untuk peningkatan mutu pendidikan di SMP NEGERI 4 BALIGE
Kabupaten Toba Samosir.
Balige, 14 Juli 2016
Kepala
Sekolah
HAPOSAN SIMAREMARE,S.Pd
NIP. 19700909 199702 1 001
V I S I M I S
I
VISI :
“Terwujudnya
Pendidikan Bermutu, Disiplin, Terampil, Ramah lingkungan, Kompetitif, Berprestasi dalam Penguasaan IPTEK ,beretika Menjunjung Estetika didasari Iman dan Budi Pekerti Luhur.”
MISI :
1.Melaksanakan pembelajaran, bimbingan dan Konseling
secara efektif, untuk mencapai
kompetensi yang
diharapkan
2.Melaksanakan pengembangan dan peningkatan mutu
profesionalisme guru dan tenaga kependidikan
lainnya.
3.Mengembangkan kemampuan berpikir logika, terampil,
mencintai lingkungan, memiliki minat dan motivasi
tinggi
menguasai IPTEK, etika , estetika dan prestasi
olahraga.
4.Menerapkan manajemen
partisipatif untuk mendorong
keberhasilan
siswa masuk sekolah unggulan
5.Etos kerja yang tinggi ,sikap kompetitif
,disiplin, toleran
dan berwawasan lingkungan yang asri dan
estetis .
PROGRAM KERJA HARIAN KEPALA
SEKOLAH
1.
Memeriksa daftar hadir Guru / Pegawai
2.
Mengecek kebersihan sekolah, halaman dan WC
3. Mengecek
kehadiran Guru/Siswa
4.
Memeriksa RP yang masuk ke Kepala Sekolah
5. Membaca
surat-surat masuk, menerima tamu
menyelenggarakan pendataan kantor
lain
6. Membahas surat-surat
masuk dan lainnya
7. Mengadakan pengawasan umum terhadap berlangsungnya proses Kegiatan
Belajar
Mengajar ( KBM )
8, Berkonsultasi dengan Guru Piket/ Wali Kelas mengenai sesuatu masalah, terutama
ketahanan / keamanan
sekolah
9, Mengawasi berakhirnya hari
belajar, mengadakan pengecekan terhadap segala sesuatu
Menjelang sekolah usai
10. Memberi pesan kepada Guru Piket berikutnya tentang hal-hal yang mungkin
menghambat
Belajar
mengajar pada hari esok
PROGRAM KERJA BULANAN KEPALA SEKOLAH
1.
Menerima dan menandatangani laporan bulanan
2.
Menandatangani dan memeriksa daftar mutasi murid dan statistik siswa
3.
Memeriksa dan menandatangani
absent/ daftar hadir Guru/ Pegawai
4. Memberi
petunjuk kepada Guru/Wali Kelas tentang
murid-murid mendapat perhatian
khusus ( misalnya : terlalu sering absent, kemorosotan moral dan
sebagainya )
5.
Memeriksa RPP dan kunjungan kelas kepada Guru Golongan
III/c ( Penata )
6.
Mengadakan evaluasi tentang pekerjaan satu bulan yang lalu guna
perbaikan selanjutnya
PROGRAM
KERJA SEMESTERAN KEPALA SEKOLAH
1.
Penggunaan dana penunjang Pendidikan (DANA BOS )
2.
Penggunaan Kesejahteraan
Guru/Pegawai dari Komite
3.
Perencanaan, pengusulan dan penggunaan Dana BOS
a.
Pembelian alat-alat kantor dan sebagainya
b.
Pengadaan sarana
c.
Pemeliharaan gedung/sarana
4.
Pembuatan angka kredit jabatan
Guru dan butir-butir yang dikerjakan
5. Pengisian
buku induk atau buku klapper
6. Rapat Guru/Pegawai,
membahas tugas rutin maupun tugas-tugas baru
7. Rapat semester dan
pembagian rapot
8. Perhatian khusus
terhadap murid-murid yang mengulang,
murid yang mengulang yang luar
biasa dan sebagainya
9. Mengadakan evaluasi bersama-sama Wakil Kepala Sekolah
PROGRAM KERJA KEPALA
SEKOLAH TAHUNAN
1. Pada
awal Tahun Pembelajaran
a. Penyelesaian penerimaan siswa baru
b.
Pembagian tugas Guru/Pegawai
c. Kegiatan pertama pada
hari-hari mulai belajar
d. Membenahi kelengkapan sekolah
2. Pada bulan
Agustus
a. Penggantian pengurus
OSIS, pelantikan pengurus OSIS
b. Penandatanganan SP, Prota,Prosem,AMP
c. Persiapan /pelaksanaan
HUT RI
d.
Rapat Komite Sekolah
3. Pada bulan
September
a.
Supervisi kelas VII,VIII,IX semester ganjil
b.
Pembentukan MGMP
c. Laporan
hasil MGMP dari ketua MGMP
d.
Ulangan Harian semester ganjil
e.
Penyerahan nilai rata-rata yang pertama ketua kelompok
f. Libur
Pembukaan Puasa
4. Pada bulan
Oktober
a.
Supervisi kelas VII,VIII,IX
b.
Penyerahan nilai rata-rata yang kedua dari ulangan harian ke ketua kelompok
c. Libur
Hari Raya Idul Fitri
5. Pada bulan
November
a.
Pelaksanaan HUT Guru
b.
Pembentukan Panitia Natal
c.
Pembuatan DPU untuk kelas IX
6. Pada bulan
Desember
a.
Penyerahan nilai rata-rata yang ketiga dari ulangan harian ke ketua kelompok
b. Pelaksanaan Natal
c.
Pembentukan Panitia Ujian Blok Semester Ganjil
d.
Ujian Blok Semester Ganjil
e. Penyerahan nilai raport Semester
Ganjil yang diterima oleh orang tua
f. Libur
khusus Natal
7. Pada bulan
Januari
a. Libur
khusus Tahun Baru
b.
Pembagian Tugas Guru untuk Semester
Genap
c. Pelaksanaan Semester
Genap
8. Pada
bulan Pebruari
a.
Supervisi kelas VII,VIII,IX
b.
Pelaksanaan belajar sore kelas IX
c.
Penyerahan nilai rata-rata yang kedua bagi kelas VII,VIII,IX ke ketua kelompok
9. Pada
bulan Maret
a.
Supervisi kelas VII,VIII,IX
b.
Penyerahan nilai rata-rata yang kedua untuk kelas IX ke ketua kelompok
10. Pada bulan Juni
a.
Penentuan Panitia ujian blok semester genap ( penaikan kelas )
b.
Penyerahan nilai rata-rata yang ketiga dari ulangan harian ke ketua kelompok
c.
Ulangan blok semester genap
d.
Lomba 7K, olah raga dan kesenian
e.
Rapat penentuan naik kelas
f. Penyerahan panitia PPD dan MOS untuk Tahun Pelajaran 2014/2015
h.
Libur akhir Tahun Pelajaran
FUNGSI, TUGAS SEKOLAH DAN PENGELOLA SEKOLAH
I. FUNGSI DAN TUGAS SEKOLAH
Sekolah merupakan lembaga pendidikan
yang berfungsi sebagai Unit
Pelaksana Teknis
( UPT ) Pendidikan. Sekolah secara garis besar
memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut :
a. Melaksanakan pendidikan di sekolah selama
jangka waktu tertentu sesuai dengan
jenis jenjang dan sifat
sekolah
b. Melaksanakan pendidikan disekolah selama jangka
waktu tertentu sesuai dengan
kurikulum yang berlaku
c. Melaksanakan bimbingan
dan konseling bagi siswa di
sekolah
d.
Membina Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS )
e. Melaksanakan urutan Tata Usaha ( TU )
f. Membina kerja sama dengan orang tua, masyarakat dan instansi
terkait
g.
Bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Dinas Pendidikan Nasional
di Kabupaten dan Kecamatan
II. FUNGSI DAN
TUGAS PENGELOLA SEKOLAH
Pengelola sekolah terdiri dari beberapa komponen
A. Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas
sebagai berikut :
1. Kepala Sekolah sebagai Edukator bertugas
melaksanakan
proses belajar mengajar secara efektif dan efisien
dan membimbing guru dalam
melaksanakan pengajaran serta pengadaan segala perangkat
proses belajar mengajar
2. Kepala Sekolah selaku Manager berfungsi melaksanakan :
a. Menyusun
perencanaan
b. Mengorganisasi
kegiatan
c. Mengarahkan kegiatan
d. Mengkoordinasikan
kegiatan
e. Melaksanakan pengawasan
f. Melakukan evaluasi
terhadap kegiatan
g. Menentukan
evaluasi terhadap kegiatan
h. Mengadakan rapat
i. Mengambil keputusan
j. Mengatur
proses belajar mengajar
k. Mengatur
administrasi, ketatausahaan, siswa, ketenagaa, sarana dan prasarana
keuangan RKAS
l. Mengatur
Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS )
m.Mengatur hubungan
sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait
3. Kepala Sekolah selaku Administrasi bertugas menyelenggarakan administrasi :
1. Perencanaan 12. Bimbingan konseling
2. Pengorganisasian 13. UKS
3. Pengarahan 14. OSIS
4. Pengawasan 15. Serba guna
5. Kurikulum 16. Media
6. Kesiswaan 17. 7 K
7. Pengkoordinasian
8. Ketatausahaan
9. Ketenagaan
10. Kantor
11. Keuangan
4. Kepala Sekolah selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan supervise mengenai :
1.
Proses belajar mengajar
2. Kegiatan Ekstrakurikuler
3. Kegiatan bimbingan konseling
4. Kegiatan Ketatausahaan
5. Kegiatan kerja sama dengan masyarakat dan
instansi terkait
6. Sarana dan Prasarana
7. Kegiatan OSIS
8. Kegiatan 7 K
5. Kepala Sekolah sebagai Leader bertugas sebagai berikut :
1. Memahami kondisi Guru
2.
Memahami kondisi TU
3.
Memahami keadaan siswa
4.
Keberadaan Sekolah
5.
Mengambil keputusan intern sekolah
6.
Berkomunikasi dengan baik
6.
Kepala Sekolah sebagai Inovator
bertugas sebagai berikut :
1. Mencari gagasan baru
2.
Memilih gagasan baru yang berurusan dengan sekolah
3.
Melakukan pembaharuan di bidang Kurikulum Berkarakter
4.
Melakukan pembaharuan pengadaan tenaga
Guru/TU
5.
Melakukan pembaharuan kegiatan ekstrakurikuler
6.
Melakukan kegiatan pembaharuan sumber daya Komite Sekolah/Masyarakat
7. Kepala Sekolah sebagai Motivator bertugas menyelenggarakan sebagai berikut :
1. Mengatur ruang
kantor kondusif untuk bekerja
2.
Mengatur ruang kelas untuk PBM/BK
3.
Mengatur kalangan / lingkungan sekolah sejuk dan teratur
4.
Menciptakan hubungan kerjasama sesama
Guru
5.
Menciptakan hubungan kerjasama TU
6.
Menciptakan hubungan sekolah dengan lingkungan
TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH
MEMBANTU TUGAS
HARIAN KEPALA SEKOLAH
1.
Memeriksa daftar hadir Guru / Pegawai
2.
Mengecek kebersihan sekolah, halaman dan WC
3.
Mengecek kehadiran Guru/Siswa
4. Memeriksa Kurikulum Berkarakter dan Rencana Program Pembelajaran ( RPP ) yang masuk
ke Kepala Sekolah
5. Mengadakan pengawasan
umum terhadap berlangsungnya proses
Kegiatan Belajar Mengajar
( KBM )
6. Berkonsultasi dengan Guru
Piket/ Wali Kelas mengenai sesuatu
masalah, terutama ketahanan
/ keamanan sekolah
7, Mengawasi berakhirnya hari
belajar, mengadakan pengecekan terhadap segala sesuatu
menjelang sekolah usai
8. Memberi
pesan kepada Guru Piket berikutnya
tentang hal-hal yang mungkin menghambat
belajar
mengajar pada hari esok
9.
Berkonsultasi dengan guru BP/ Konseling
10 .Mengawasi Pembelajaran PD ( Pengembangan Diri
)
11 .Berkonsultasi dengan urusan UKS
12. Supervisi suasana proses pembelajaran
13 .Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
14 .Menyusun pembagian tugas Guru
dan jadwal pelajaran
15. Mengatur
penyusunan tugas Guru dan jadwal pelajaran
16. Mengatur pelaksanaan kurikuler dan ekstrakurikuler
17. Mengatur pelaksanaan program penilaian
kriteria kenaikan kelas, serta pembagian rapor
dan STTB
18. Mengatur
pelaksanaan program perbaikan dan
pengayaan/ kegiatan remedial
19. Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber
belajar
20. Mengatur pengembangan MGMP dan koordinasi mata pelajaran
21. Mengatur mutasi siswa
22 .Mengatur supervise administrasi dan akademik
23 .Mengatur pembimbingan terhadap Guru praktikan
24 .Menyusun laporan
TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KESISWAAN
1. Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS
2. Melaksanakan bimbingan pengarahan dan
pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam
menegakkan displin dan tata tertib sekolah
3. Membina dan melaksanakan koordinasi
keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,
kekeluargaan dan lingkungan hidup
4. Memberi penghargaan dalam memilih pengurus OSIS
5. Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam
berorganisasi
6. Menyusun program dan jadwal
pembinaan siswa secara
berkala dan insidential
7. Melaksanakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan luar sekolah
8. Melaksanakan
pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerimaan bea siswa
9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
3. PKS SARANA DAN PRASARANA
1. Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar
mengajar
2. Merencanakan program pengadaannya
3. Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
4. Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
5. Mengatur pembukuannya
6. Menyusun laporan
4. PKS HUBUNGAN KERJA SAMA DENGAN MASYARAKAT ( HUMAS )
1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali siwa
2. Membina hubungan antara sekolah dengan Komite Sekolah
3. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala
4. Membuat Rekapitulasi Kehadiran Guru
5. Membuat Rekapitulasi Kehadiran Siswa
6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan diatas secara berkala
TUGAS BIMBINGAN
PENYULUHAN DAN KONSELING
Bimbingan dan Konseling membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
1. Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
2. Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka
mengatasi masalah-masalah yang
dihadapi oleh siswa tentang
kesulitan belajar
3. Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan
belajar mengajar
4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa
dalam memperoleh gambaran
tentang lanjutan pendidikan
dan lapangan pekerjaan yang sesuai
5. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan
konseling
6. Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling
7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil
evaluasi belajar
8. Menyusun
dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
9. Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan
konseling
TUGAS GURU PENGAWAS HARIAN/PIKET
1.
Harus hadir terlebih dahulu dari Guru pengajar dan
pulang setelah proses belajar
Mengajar seluruhnya selesai
2. Mendata kehadiran Guru/Pegawai setiap hari kerja dan menyerahkannya kepada
Kepala Sekolah/ Pembantu Kepala Sekolah setelah proses belajar mengajar selesai
3. Mendata kehadiran siswa setiap hari belajar dan menyerahkannya kepada Kepala
Sekolah/Pembantu Kepala
Sekolah setelah proses belajar mengajar selesai
4.
Mendatangkan Guru pengganti apabila Bapak/Ibu Guru berhalangan mengajar
5.
Sensitif terhadap semua kegiatan/ tindakan yang terjadi pada waktu
proses belajar
mengajar
6.
Kelancaran, ketertiban serta pengamanan selama berlangsungnnya proses
belajar
Mengajar dengan metode “ PUBLIC
SERVICE ”
7, Mengusahakan agar kelas-kelas kosong karena
Guru-Guru berhalangan hadir
mendapat Guru pengganti
8.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan Upacara Bendera tiap hari Senin serta
hari-hari
besar lainnya
- Melarang/Mengizinkan seseorang/
sekelompok siswa untuk meninggalkan
sekolah
pada jam pelajaran tertentu
10.
Mengambil tindakan yang diperlukan
untuk ketertiban dan keamanan
11.
Tidak meninggalkan Pos/Meja Piket apabila dalam keadaan aman
TUGAS
GURU
Guru bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan
mempunyai tugas melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan
efisien. Tugas dan tanggung jawab seorang Guru meliputi : a. Membuat perangkat program pengajaran sesuai
dengan Kurikulum yang
ditetapkan oleh
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
1. AMP, SILABUS
2. Program Tahunan/Semester
3. Program Satuan Pelajaran
4. Program Mingguan Guru
5. LKS
b. Melaksanakan Kegiatan Pelajaran
c. Melaksanakan kegiatan penilaian proses
belajar mengajar, ulangan harian, ulangan
umum, dan ujian akhir
d. Melaksanakan analisis hasil ujian harian
e. Menyusun
dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
f. Mengisi daftar nilai siswa
g. Melaksanakan kegiatan membimbing atau
pengimbasan pengetahuan
h. Membuat alat
pelajaran/alat peraga
i.
Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
j. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
k. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
l.
Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
m. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa
n.
Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
o. Mengatur
kebersihan ruang kelas
p. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit
untuk kenaikan pangkatnya
TUGAS WALI KELAS
Wali kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
a. Pengelolaan Kelas
b. Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi :
1. Denah tempat
duduk siswa
2. Papan absen siswa
3. Daftar pelajaran kelas
4. Daftar piket kelas
5. Buku absen siswa
6. Buku pembelajaran/buku kelas
c. Tata tertib kelas
d.
Penyusunan/ pembuatan statistik bulanan
siswa
e. Pengisian daftar kumpulan nilai siswa
f. Membuat catatan khusus tentang siswa
g. Pencatatan mutasi siswa
h. Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
i.
Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
TUGAS KETUA KELOMPOK PELAJARAN SEJENIS ( MGMP )
Ketua kelompok pelajaran sejenis
membantu Kepala Sekolah dalam
kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
a. Penyusunan program dan pengembangan mata
pelajaran sejenis
b. Koordinasi penggunaan ruang sarana
c. Koordinasi
kegiatan guru-guru mata pelajaran sejenis
d. Melaksanakan kegiatan membimbing guru dalam proses belajar mengajar
TUGAS PANITIA UJIAN
Panitia ujian membantu Kepala Sekolah
dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Mengumpulkan nilai harian dari guru bidang studi sesuai dengan
program
b. Mengisi nilai harian ke daftar Kumpulan Nilai ( DKN )
c. Mengisi nilai
hasil ujian semester ke DKN dibantu oleh
panitia ujian semester
TATA TERTIB SEKOLAH UNTUK
GURU
1, Menandatangani/paraf daftar hadir setiap
hari kerja, atau setiap ada jadwal/ tugas
mengajar
2. Apabila
berhalangan hadir, harus :
* Mengirim surat
* Mengirim tugas untuk siswa
* Apabila tidak masuk lebih dari
dua hari kerja, harus ada surat keterangan dokter
3. 5 atau 10 Menit sebelum PBM dimulai harus
sudah hadir di sekolah baik pada waktu
jam pelajaran pertama atau jam berikutnya
4, Program satuan pembelajaran dipersiapkan
satu/dua hari sebelum mengajar pokok
bahasan baru
5. Daftar nilai harus
lengkap dengan tanggal pelaksanaan test
dan nilai rata-rata hasil test
( lihat jadwal semester )
6. Setelah selesai mengajar
di kelas, harap mengisi dan memberikan paraf pada buku
jurnalkelas. Wali kelas harus memeriksa buku jurnal
pada saat tertentu, minimal
sekali dalam satu minggu
7. Mengikuti Upacara Bendera ( Senin ) atau
hari Nasional lainnya
8. Melaksanakan tugas sebagai Pembina Upacara ( lihat Jadwal )
9. Wali kelas
agar mengisi buku kelas secara lengkap
10. Piket agar
mengatur kelancaran pelaksanaan KBM
setiap harinya dan pengisian
buku piket secara benar dan lengkap
11. BP/BK agar
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
12. Surat masuk
dan surat untuk siswa tidak diperbolehkan untuk dibuka
13. Semua
personil sekolah secara aktif ikut dalam pelaksanaan 7 K
14. Apabila ada
masalah yang dianggap penting agar melapor kepada Kepala Sekolah/
Wakil Kepala Sekolah
15. Hal-hal
belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian
16.Pakaian hari Senin
Baju Limnas,Selasa-Rabu Baju PHD, Kamis Baju
BatikTobasa,
Jumat Baju Batik Umum, Sabtu Baju Bebas Rapi
TATA TERTIB PEGAWAI
1. Hadir Pukul 07.10 Wib
2. Semua pegawai diwajibkan mengisi daftar hadir setiap harinya
3. Semua pegawai diwajibkan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tugas
tanpa menunggu perintah dari Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah ( lihat daftar tugas
masing-masing )
4, Semua pegawai diwajibkan mengikuti Upacara Bendera pada hari Senin dan hari-hari
nasional lainnya.
5, Pegawai yang meninggalkan tugas karena tugas ( dinas ) luar sekolah, wajib
memberitahukan kepada Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah
6. Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit/ keperluan lain wajib memberikan/
mengirimkan berita kepada Kepala Sekolah /Wakil Kepala Sekolah
7. Pegawai yang diberikan tugas/ urusan diluar sekolah, wajib melapor kepada Kepala Sekolah
/Wakil Kepala Sekolah setiap tugas selesai dilaksanakan
8. Tidak dibenarkan urusan dinas diselesaikan secara pribadi/ sendiri tanpa memberitahukan
Terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah /Wakil Kepala Sekolah.
9. Peraturan yang belum termasuk di dalam tata tertib ini akan diatur kemudian
10. Semua pegawai diwajibkan melaksanakan program 7 K
URUSAN KESISWAAN
1. Mengelola Buku Induk Siswa, Buku Klapper, Buku Mutasi,Buku Agenda,Surat untuk siswa
2. Menyelesaikan dan mengirim laporan bulanan,Laporan Semester dan Laporan akhir Tahun
Yang bertalian dengan Kesiswaan
3. Menyelesaikan dan mengisi kuestioner yang bertalian dengan kesiswaan dan data kesiswaan
lainnya
4. Mengurus/ mengarsipkan file
5. Menyelesaikan dan membukukan absen siswa serta prestasinya
6. Menyelesaikan pekerjaan yang bertalian dengan Mata Pelajaran Ulangan Harian dan
Ulangan Umum
7. Mengerjakan surat-surat undangan, panggilan, pemberitahuan, tegoran yang berkenaan
dengan siswa
8. Mengerjakan data pembagian tugas mengajar guru dan wali kelas
9. Menyimpan dengan baik buku kelas, buku kumpulan nilai
10. Mengurus surat-surat keterangan/ rekomendasi/penghargaan terhadap siswa
11. Mempersiapkan surat keterangan pindah siswa dan menyimpan dengan teratur surat-surat
pindah yang masuk sekaligus memasukkan datanya ke buku kelas, buku klapper dan buku
induk serta pemberitahuan kepada wali kelas
12. Menyelesaikan lembaran kerja siswa dari guru mata pelajaran
13. Menyelesaikan formulir angket, monitoring, supervise yang berasal dari Kepala Sekolah,
Wali Kelas dan Guru BP
14. Menyelesaikan formulir SP, Daftar nilai, daftar-daftar yang bertalian dengan kesiswaan
15. Mengerjakan tugas-tugas yang berkaitan dengan kesiswaan
16. Melaksanakan 7 K
URUSAN PERLENGKAPAN
1. Mengelola buku induk inventarisasi dan buku
golongan barang
2. Menerima barang-barang, alat-alat dan
bahan-bahan
3. Menyimpan barang-barang, alat-alat dan
bahan-bahan
4. Mengeluarkan
barang-barang, alat-alat dan bahan-bahan
5. Mengirim laporan inventarisasi, laporan
mutasi dan laporan lain
6. Mengajukan laporan permintaan alat, barang
dan bahan kepada atasan
7. Mengadakan inventarisasi seluruh barang
milik/ kekayaan negara setiap akhir Tahun
Anggaran
8. Membukukan semua barang, alat dan bahan
9. Melaporkan daftar barang dan bahan yang habis dipakai kepada kepala sekolah
10.
Menyimpan di gudang atau tempat ditentukan segala alat-alat yang tidak
terpakai lagi dan
Mengajukan penghapusan
11. Membuat nomor
inventarisasi barang, alat dan bahan
12. Melayani
semua personil atau barang, alat dan
bahan untuk kepentingan tugas masing-
masing sesuai dengan prosedur yang
berlaku
13. Melaksanakan
7 K
15. Melapor dan bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah
BENDAHARA RUTIN
1. Membuat dan mengelola Buku SPMU, Buku Bank,
Buku Kas Pembantu dan Buku Tabelaris
2. Mempersiapkan UKOR – 345 dan yang
berhubungan dengan perencanaan anggaran
3. Menerima, menyimpan dan mengeluarkan/
membayarkan uang, gaji, rapel, lembur,
honorium, UUDP dan
lain-lain yang ada hubungannya dengan Bendaharawan Rutin
4. Mengajukan permintaan : gaji, bantuan
pangan, rapel, lembur, honorium dan otorisasi
5. Mengerjakan
dan menutup pembukuan setiap
akhir bulan
6. Membuat pertanggung jawaban keuangan kepada instansi yang berwenang setiap bulan
7. Mengadakan
kerja sama yang baik dengan pembuatan daftar gaji dan bendaharawan
material
8.
Mengirim pelaporan anggaran setiap triwulan
9.
Menyimpan dan mengarsip semua
file keuangan : UUDP, gaji, rapel, honorium, lembur
10. Menerbitkan
SKPP personil sekolah mutasi
11. Menyimpan
segara peraturan yang berhubungan
dengan keuangan
12. Melaksanakan
7 K
13. Dibidang
Kepegawaian, Bendaharawan Rutin bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah
TATA USAHA
1. Mengelola buku agenda/ ekspedisi
2. Mengagenda surat-surat keluar dan mencatat
surat-surat masuk
3. Menyampaikan surat-surat kepada si alamat,
kecuali alamat yang jauh, dapat dikirim
melalui Kantor Pos
4. Melaksanakan 7 K
5. Mengelola arsip surat-surat keluar telah
selesai prosesnya
6. Mengelola arsip surat-surat keluar yang telah diproses
7. Mengelola arsip data-data/ dokumen-dokumen
8.
Mengelola arsip peraturan
9.
Mengatur semua arsip, hingga
surat-surat/ dokumen mudah diperoleh kembali
apabila diperlukan
10. Menjaga tugas khusus dari Kepala
Sekolah untuk kelancaran Administrasi Sekolah
11. Membantu penyelesaian pekerjaan personil lainnya atas petunjuk dari
Kepala Sekolah
12. Mengerjakan pekerjaan yang belum tertampung dalam kelompok tugas tata usaha
yang telah ada
PENJAGA SEKOLAH
1. Menjaga keamanan sekolah di waktu siang dan malam hari agar tidak dimasuki pencuri/ tamu yang
tidak diundang serta terhindar dari pengrusakan akibat pelemparan dan pengrusakan pagar pintu.
2. Mengawasi agar pintu-pintu pekarangan dalam keadaan tertutup.
3. Melapor kepada Polisi apabila ada hal yang merugikan.
4. Melaksanakan 7 K.
5. Berada di sekolah setiap siang dan malam hari.
6. Berada disekolah setiap hari jam 7.00 – 15.00 Siang dan jam 20.00 – 06.00 Malam
7. Bertanggungjawab terhadap kejadian yang merugikan instansi
8. Bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dan Tata Usaha
9. Memperbaiki rusak ringan gedung atau prasarana diinstansi sekolah
10. Melindungi lingkungan sekolah dengan aman dan tentram dan bersih
Demikian tugas pokok ini agar dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 4 BALIGE
Untuk memperlancar proses pendidikan dan pengajaran di sekolah maka perlu
diadakan TATA TERTIB yang diatur sebagai
berikut :
1, Siswa / siswi diwajibkan datang ke sekolah paling lambat 10 ( sepuluh
) menit sebelum
kegiatan siswa
pagi ( Upacara, SKJ, Kebaktian dan kegiatan lainnya ) di mulai
2. Siswa / siswi yang datang
terlambat harus menghadap/ melapor
kepada Guru Piket untuk
mendapatkansurat izin masuk dan
mengikuti pelajaran
3. Tiap siswa / siswa yang bermaksud meninggalkan sekolah sebelum
pelajaran usai karena
sesuai hal, diwajibkan menghadap/ melapor kepada Guru Piket untuk mendapatkan izin
meninggalkan sekolah
4. Tiap siswa/ siswa yang tidak masuk sekolah, harus mengirimkan
berita tertulis dan ditanda
tangani oleh orang tua/ wali murid
5. Setiap tamu yang hendak bertemu dengan
seseorang siswa/ siswi terlebih dahulu diwajibkan menemui Guru Piket untuk
mendapatkan izin bertemu
PROSES
BELAJAR MENGAJAR
1, Setelah bel tanda masuk dibunyikan, setiap
siswa/siswi haruslah selekasnya memasuki
ruangan kelasnya dengan tertib dan tenang
2. Untuk mempersiapkan proses belajar mengajar, hanya diizinkan 2 (
dua ) orang siswa/siswi
petugas dari regu kerja
meninggalkan kelas untuk :
a. Menemui Guru pengajar / Guru
Piket
b. Mengambil catatan kelas,
penggaris, buku dan sebagainya
3. Setiap siswa/siswi hanya menempati tempat duduk yang sesuai dengan denah tempat
duduk
siswa/
siswi. Berpindah tempat duduk haruslah
seizin Guru pengajar / Guru piket/ Wali
kelas masing-masing
4. Kelas
adalah tempat belajar, karena setiap siswa-siswi yang berada dalam kelas wajib
melaksanakan tata tertib, tenang dan
siap untuk belajar
KETERTIBAN DAN KEBERSIHAN
1. Setiap siswa/siswi wajib menjaga nama baik dan kehormatan
sekolah, dengan selalu berbuat
baik dan positif serta terpuji
2. Hindarkan tingkah laku/
perbuatan yang menyebabkan keributan dan ketidaktertiban
3. Setiap siswa/siswi bersikap sopan santun terhadap
Guru/ Karyawan Sekolah, Orang tua dan
Saling menghargai sesama teman
4. Setiap siswa/siswi wajib
memelihara kebersihan keindahan kelas,
halaman, gedung dan alat-
Alat perlengkapan sekolah
5. Setiap siswa/siswi wajib dilarang membawa/membaca buku-buku / gambar yang
berbau,
eksentrik dan sadisme
6. Setiap siswa/siswi dilarang
merokok, minuman-minuman keras dan menyalahgunakan
narkotika serta obat-obatab
terlarang
7. Dilarang membawa senjata
tajam, senjata api dan lainnya kedalam
lingkungan sekolah
KERAPIAN
BERPAKAIAN DAN BERDANDAN
Seragam upacara /
seragam harian : Celana pendek/ rok biru, dipakai setiap hari SENIN s/d SABTU, sepatu hitam dengan kaos kaki putih dan memakai dasi
( Topi dipakai setiap upacara )
MODE PAKAIAN
1. Pemasangan Bagde, lokasi sekolah disesuaikan
dengan ketentuan sekolah
2. Pakaian harus dimasukkan/ bus dalam dan baju
dikancingkan secara rapi
BERDANDAN DAN
BERHIAS DIRI
1. Bagi siswa Putra : Dilarang berambut gondrong
2.
Bagi siswa Putri : Dilarang
bermake up berlebihan
3.
Bagi siswa / siswi :
- Dilarang memberikan
gambar apapun pada pakaian
- Harus
berpakaian olah raga pada waktu olah raga
BERBAGAI MACAM KEGIATAN PARTISIPASI
SISWA
1.
Menyediakan alat/ bahan pelajaran yang ditetapkan oleh guru bidang studi
masing-masing
2.
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan sekolah
3. Wajib mengikuti dan mentaati segala
peraturan yang dikeluarkan oleh SMP NEGERI 4 BALIGE
4. Melaporkan diri kepada Kepala Sekolah, bila
mengikuti kegiatan diluar sekolah dan mempunyai
kegiatan di masyarakat
PERINGATAN-PERINGATAN
Pelanggaran-pelanggaran
terhadap tata tertib ini :
Pertama : Mendapat peringatan
Kedua : Mendapat peringatan keras
Ketiga : Mendapat hukuman dipulangkan pada
hari itu juga
Keempat : Panggilan orang tua/ wali murid yang
diikuti skorsing
Kelima : Dikeluarkan dari sekolah
TATA TERTIB
INI DIBUAT DAN DIUMUMKAN AGAR :
1. Diketahui, dipahami dan dimaklumi oleh orang
tua / wali murid, wali kelas, pembina-pembina dan
para guru umumnya
2. Diketahui dan dipahami oleh setiap siswa
3. Untuk terlaksananya proses pendidikan dan
pengajaran di sekolah
Peraturan-peraturan
lain yang belum termasuk dalam tata tertib ini akan dikeluarkan kemudian
UPACARA BENDERA
1. Upacara
Penaikan Bendera diadakan setiap hari Senin pagi sebelum proses belajar
mengajar
dimulai
2.
Melaksanakan dengan hikmat dan
tertib
3.
Peserta Upacara memberi penghormatan
pada Bendera dengan cara
menghadap gerak
penaikan
Bendera seraya melakukan “ Indonesia Raya ”
4. Hening
Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara
5. Upacara
peringatan hari-hari besar Nasional dan Agama dan lain-lain dilaksanakan sesuai
dengan Urgensiny ( sesuai dengan tujuan sifat-sifat
upacara )
6. Upacara
local seperti upacara penyerahan Raport/STTB dilaksanakan sesuai dengan waktu
Dan
Urgensinya
TATA TERTIB DALAM KEGIATAN INTRA SEKOLAH
1. Masuk
Sekolah
a.
Siswa berada di pekarangan sekolah 15 menit sebelum sekolah dimulai setiap hari
belajar
b.
Siswa menyimpan buku-buku dan alat-alat
tulis kedalam laci meja masing-masing dan
keluar
dari kelas menunggu lonceng/bel untuk
melaksanakan senam kesegaran jasmani
c.
Senam kesegaran jasmani dilakukan dengan gerak mantap
d.
Sehabis senam, siswa memasuki ruang
belajar dengan tertib dan teratur
e. Petugas kebersihan harian membersihkan kelas
sebelum kegiatan belajar mengajar
berlangsung
dan sesudah pekerjaan selesai
f. Petugas kebersihan harian membersihkan kelas sebelum kegiatan
belajar-mengajar
berlangsung
dan sesudah pelajaran selesai
g. Penghormatan
* Sebelum pelajaran pertama dimulai , semua siswa berdiri yang
dipimpin oleh ketua
kelas/ wakil ketua kelas, memberi aba-aba “
KEPADA BAPAK/IBU GURU, HORMAT
GERAK ”
* Semua pelajar
menundukkan kepala, mengucapkan “ SELAMAT PAGI ” setelah itu
berdoa sesuai dengan agama /
kepercayaan masing-masing. dan jika hendak pulang,
dilakukan seperti
diatas, didalam kelas diadakan penghormatan dengan ucapan
“ SELAMAT SIANG ”,
setelah berdoa sesuai dengan agama / kepercayaan masing-
masing
* Pemberian
hormat kepada tamu sekolah
Setiap orang yang mengunjungi sekolah/kelas yang
didampingi Kepala Sekolah/
Guru Piket, dilakukan pemberian hormat, waktu tamu memasuki dan meninggalkan
ruangan
*
Setiap murid yang memasuki kelas lain ( waktu pelajaran berlangsung ) kantor
Kepala Sekolah,
Kantor Guru/Tata Usaha, harus lebih
dahulu mengetok pintu ruangan, sesudah
diijinkan masuk, maka pelajar tersebut
menghormat
*
Pemberian hormat yang dilakukan terhadap teman, orang tua, guru dan lain-lain
dengan
mengucapkan : - SELAMAT PAGI
-
SELAMAT SIANG
- SELAMAT SORE
2. Waktu Belajar
Sebelum
proses belajar mengajar dimulai, siswa sudah mempersiapkan :
a. Alat pelajaran sudah lengkap
b. Papan tulis sudah
bersih
3. Waktu Istirahat
a.
Siswa tidak dibenarkan berada dalam ruangan kelas dan tidak boleh keluar
pekarangan
sekolah
b. Siswa yang bertugas
piket kelas bertanggung jawab atas keamanan
c. Lonceng/ bel masuk
berbunyi, para siswa berbaris didepan kelasnya atas pimpinan ketua
kelas serta masuk
sesudah gurunya mengijinkan
4. Waktu Pulang
a. Siswa pulang sesudah waktu kegiatan belajar
mengajar selesai dan memeriksa alat-alatnya
apakah sudah lengkap
b. Siswa keluar dari ruangan dengan tertib
dan teratur dan terlebih dahulu memberi hormat
kepada gurunya
c. Masing-masing siswa menjaga ketentraman
jalan raya dan mematuhi peraturan lalu lintas
5. Busana
a. Siswa
harus berbusana seragam dan bersih
sesuai dengan ketentuan sekolah
b.
Potongan busana wajar, sederhana, sopan dan rapi
c.
Kemeja/ blus harus dimasukkan kedalam
celana/ rok
d.
Memakai sepatu hitam, kaus kaki putih dan dasi sekolah
e. Waktu
belajar olah raga, siswa harus memakai busana seragam olah raga
f.
Rambut harus disisir baik dan rapi dan tidak boleh panjang rambut bagi
laki-laki
6. Larangan
a.
Meninggalkan sekolah/ pelajaran selama jam pelajaran berlangsung tanpa ijin
guru
b.
Membawa rokok, merokok, membawa/memiliki narkotika
c.
Membawa benda-benda tajam kecuali alat pelajaran
d. Membawa
buku yang tidak ada hubungannya dengan
pelajaran
e.
Menerima tamu disekolah, tanpa ijin
Kepala Sekolah/Piket
f.
Memakai perhiasan yang terbuat dari emas dan permata ke sekolah
g.
Berambut gondrong/ sasak
h.
Memakai sandal, selop, sepatu tumit tinggi kesekolah
i. Keluar dari ruangan belajar sewaktu pergantian pelajaran
j.
Berkelahi perorangan atau kelompok
k.
Melibatkan orang luar dalam masalah sekolah
l.
Kegiatan lain yang bersifat negativ-destruktif
7. Absen terlambat masuk pada waktu pelajaran
sedang berlangsung
a. Siswa
yang berhalangan hadir harus ada pemberitahuan dari orang tua/ wali kepada
Kepala Sekolah atau
petugas yang ditunjuk untuk itu
b. Siswa yang sakit harus mengirim / menunjukkan
surat keterangan Dokter, orang tua/wali
c.
Setiap pelajar yang terlambat masuk ruangan belajar, untuk mengikuti pelajaran
harus lebih
dahulu mendapat surat ijin dari guru piket yang
ditunjuk oleh Kepala Sekolah
8. Komunikasi
a.
Mematuhi ajaran agama masing-masing jangan singgung menyinggung dalam masalah
agama
b.
Menghormati dan menuruti nasehat orang tua, jujur dan setia
c.
Menghormati guru dimana saja bertemu,
serta setia dan taat atas ajarannya
d.
Menghargai dan menghormati sesama teman
( jangan mengucapkan kata-kata yang tidak
susila
)
e.
Setiap siswa memasuki ruangan belajar hendaknya bersikap sopan
f. Siswa
yang ingin keluar ruangan belajar
hendaknya terlebih dahulu minta ijin dari guru
g. Siswa diwajibkan berbahasa Indonesia di sekolah
TUGAS /
KEWAJIBAN KETUA KELAS/ PETUGAS HARIAN KELAS
1. Ketua Kelas
a. Mengkoordinir kelas
b. Mengawasi pelaksanaan
petugas harian kelas
c. Mengambil dan mengisi
absen pagi dan siang/ dari kantor guru setiap pagi
d. Memberitahukan guru
yang terlambat masuk kepada guru piket, Kepala Sekolah
e. Melaporkan siswa yang bolos setelah diketahui
dengan pasti kepada guru piket
f. Mengisi data harian kelas
Petugas Harian Kelas
a. Membersihkan papan tulis
b. Mengambil alat pelajaran ke kantor
c. Membersihkan ruangan dan pekarangan kelas
sebelum senam kesegaran jasmani dimulai
d. Mengatur
susunan meja guru, taplak meja, bunga, denah kelas
Sanksi-Sanksi
Pelanggaran akan taat tertib ini akan mendapat sanksi-sanksi :
1. Peringatan/ tegoran lisan kepada siswa
2. Peringatan/ tegoran tertulis kepada siswa dengan tembusan kepada orang tua
3. Panggilan tertulis kepada orang tua / wali
4. Dikeluarkan sementara dari
sekolah
5. Diberhentikan dari sekolah sebagai siswa dengan pemberitahuan kepada
orang tua dan
tembusan kebidang dokumen
Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS )
- Organisasi Siswa Intra Sekolah OSIS
adalah satu-satunya wadah organisasi siswa SMP OSIS di bentuk melalui musyawarah perwakilan kelas
- Susunan anggaran Pengurus OSIS disahkan oleh Kepala Sekolah dengan suatu surat
keputusan yang berlakunya paling lama ( satu ) tahun
c.
Sebagai pelindung OSIS adalah
Kepala Sekolah yang bersangkutan
Sebagai pembimbing ditunjuk
beberapa guru dari sekolah yang bersangkutan
d. Sifat dan fungsi OSIS
1. Sesuai dengan landasan dan tujuan OSIS,
maka OSIS harus berfungsi sebagai satu-satunya
wadah yang menampung kegiatan ekstrakurikuler
2. Kegiatan yang utama hendaknya bersifat
menunjang kegiatan kurikuler dan bertujuan
memperkuat, mempertebal dan meningkatkan karakter
kepribadian dan peranan siswa maka untuk
siswa harus diarahkan fungsi peranannya sebagai siswa/pelajar
seperti :
kegiatan kelompok belajar,
bimbingan, test, bimbingan antar siswa yang lebih tua kepada
yang lebih muda, pembinaan perpustakaan sekolah, lomba keterampilan,
karya ilmiah,
karang mengarang cerita pendek, majalah dan
kegiatan lainnya yang menompang
pembinaan sekolah
e . Kegiatan OSIS
- Semua kegiatan yang menunjang/
mengembangkan pendidikan
ekstrakurikuler terutama
untuk mengembangkan
pendidikan ekstrakurikuler
- Kegiatan OSIS tidak boleh
bertentangan dengan garis-garis kebijaksanaan Kepala
dan Dinas Pendidikan ( pemerintah )
Balige, 14 Juli 2016
Demikianlah tata tertib ini disampaikan kepada GURU ( personil ) dan para siswa/ siswi SMP NEGERI 4 BALIGE untuk dihayati dan diamalkan dengan sebaik-baiknya.
LINGKUNGAN OPERASIONAL SEKOLAH
SMP NEGERI 4 BALIGE
Nama Sekolah :
SMP NEGERI 4 BALIGE
Alamat : Jalan Kartini Soposurung Balige
Kelurahan/Desa :
Sangkarnuhuta
Kecamatan :
Balige
Kabupaten :
Toba Samosir
Kode POS :
22312
1. NSS :
2. Tahun didirikan : 1951
3. Tahun beroperasi :
4. Status bangunan : Hibah
a. Surat ijin bangunan :
b. Luas seluruh bangunan : M2
c. Luas tanah yang dihibahkan :
M2
A. SARANA DAN PRASARANA
NO
|
JENIS
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
1
2
3
4
5
5
6
7
8
9
|
Ruang Belajar
Ruang Kepala Sekolah/Tata Usaha
Kantor Guru
Ruang BP
Laboratorium IPA BIOLOGI
Laboratorium IPA FISIKA
Perpustakaan
Komputer
Mesin Tik
Tape Recorder
Radio
|
Kelas
Ruang
Ruang
Ruang
Ruang
Buah
Buah
Buah
Buah
|
B. PASILITAS BELAJAR
1. Meja, kursi cukup, alat laboratorium sudah banyak yang rusak ( tua )
2. Ruang Perpustakaan belum ada dan buku referensi dan bacaan tidak lengkap
3. Lapangan olah raga tersedia untuk
bola kaki, volly, tennis meja, lompat jauh
4. Pekarangan sekolah yang cukup
dimanfaatkan untuk pertamanan
5. Lokasi sekolah yang nyaman, rindang, tidak bising dengan suara lalu
lintas
II. PENDIDIKAN SAAT INI
Kurikulum
yang digunakan adalah Kurikulum
KTSP adalah sebagai berikut :
STRUKTUR KURIKULUM
SESUAI DENGAN KTSP BERDASARKAN BNSP
No
|
Mata Pelajaran
|
ALOKASI WAKTU
|
Ket
|
|||||
KELAS/ SEMESTER
|
||||||||
VII
|
VIII
|
IX
|
||||||
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
|||
1
|
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
Mata Pelajaran
Matematika, B.Inggris dan IPA masing-masing ditambah 1 jam pelajaran,
pendidikan jasmani dikurangi 1 jam pelajaran
|
2
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
3
|
Bahasa dan Sastra Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|
4
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|
5
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|
7
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|
8
|
Seni budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
9
|
Pendidikan Jasmani
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
10
|
Keterampilan/TIK
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
11
|
Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
12
|
Pengembangan Diri
|
2*
|
2*
|
2*
|
2*
|
2*
|
2*
|
|
JUMLAH
|
32
|
32
|
32
|
32
|
32
|
32
|
STRUKTUR KURIKULUM
DI SMP NEGERI BALIGE TP. 2016/2017
No
|
Mata Pelajaran
|
ALOKASI WAKTU
|
|||||
KELAS/ SEMESTER
|
|||||||
VII
|
VIII
|
IX
|
|||||
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
||
1
|
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3
|
Bahasa dan Sastra Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Bahasa Inggris
|
5
|
5
|
5
|
5
|
5
|
5
|
5
|
Matematika
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
7
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
8
|
Seni budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
9
|
Pendidikan Jasmani
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
10
|
Keterampilan/TIK
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11
|
Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12
|
Pengembangan Diri
|
2*
|
2*
|
2*
|
2*
|
2*
|
2*
|
JUMLAH
|
35
|
35
|
35
|
35
|
35
|
35
|
B. PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1. Menurut Jenis
Kepegawaian
Tenaga Pendidik
Jenis
|
D1
|
D2
|
D3
|
S1/A4
|
Jumlah
|
|
PNS
|
1
|
-
|
1
|
13
|
15
|
|
GTT
|
-
|
-
|
-
|
2
|
2
|
|
JLH
|
1
|
-
|
1
|
15
|
17
|
2. Menurut DAKL (
Diperlukan, ada, kurang, lebih )
No
|
Mata Pelajaran
|
Jlh Jam/
|
Keadaan
Guru
|
|||||
Minggu
|
D
|
A
|
K
|
L
|
Ket
|
|||
PNS
|
Non PNS
|
|||||||
1
|
Pend.Agama
Kristen
|
2
|
1
|
1
|
-
|
-
|
-
|
|
2
|
Pend.
Pancasilan Kewarganegaraan
|
2
|
1
|
1
|
-
|
-
|
-
|
|
3
|
B.Indonesia
|
4
|
3
|
2
|
-
|
1
|
-
|
|
4
|
Matematika
|
6
|
4
|
4
|
-
|
-
|
-
|
|
5
|
Ilmu
Pengetahuan Alam Terpadu
|
5
|
2
|
2
|
-
|
-
|
||
6
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial Terpadu
|
4
|
2
|
1
|
2
|
1
|
||
7
|
Seni
dan Budaya
|
2
|
1
|
1
|
-
|
-
|
-
|
|
8
|
Penjasorkes
|
2
|
2
|
2
|
-
|
-
|
-
|
|
9
|
Bahasa
Inggris
|
5
|
2
|
2
|
-
|
-
|
-
|
|
10
|
Teknologi
Informasi Komputer
|
2
|
1
|
-
|
1
|
1
|
-
|
|
11
|
Muatan
Lokal :
|
|||||||
12
|
a.Pariwisata
|
1
|
1
|
-
|
-
|
1
|
-
|
|
13
|
b.Bahasa
Daerah
|
1
|
1
|
-
|
-
|
1
|
-
|
|
14
|
Guru
Bimbingan
|
|||||||
dan
Penyuluhan
|
1
|
-
|
-
|
1
|
-
|
|||
(175
Orang)
|
||||||||
36
|
22
|
16
|
3
|
6
|
C. JUMLAH SISWA
FORMASI KELAS
Kelas
|
Rombel
|
L
|
P
|
Jumlah
|
Islam
|
Protestan
|
Katolik
|
Jlh
|
VII
|
3
|
36
|
27
|
63
|
-
|
56
|
7
|
63
|
VIII
|
1
|
13
|
21
|
34
|
-
|
31
|
3
|
34
|
IX
|
3
|
40
|
38
|
78
|
1
|
67
|
10
|
78
|
Total
|
7
|
89
|
86
|
175
|
1
|
154
|
20
|
175
|
HAYATI DAN AMALKAN 7 K
1. KEAMANAN
2. KETERTIBAN
3. KEBERSIHAN
4. KEINDAHAN
5. KEKELUARGAAN
6. KERINDANGAN
7. KESEHATAN
Balige, 14 Juli 2016
Kepala Sekolah
HAPOSAN SIMAREMARE,S.Pd.
NIP. 19700909 199702 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar