SELAMAT DATANG DI SMP NEGERI 2 BALIGE

SELAMAT DATANG DI SMP NEGERI 2 BALIGE "ANDA BERHARAP PERUBAHAN MAKA BEKERJALAH TIDAK SAMA DENGAN KEMARIN"

Jumat, 05 Februari 2016

SK 123 TAHUN 2015 DIBATALKAN DI TOBA SAMOSIR

Pelantikan dan mutasi sebanyak 108 orang pejabat struktural eselon II, III dan IV yang dilakukan mantan Wakil Bupati Tobasa Liberty Pasaribu saat menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Tobasa yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Tobasa Nomor 123 Tahun 2015 tanggal 23 April lalu akhirnya dibatalkan.
Perintah pembatalan itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 820/5523/0TDA tanggal 4 Nopember 2015 perihal Mutasi Pegawai di Kabupaten Tobasa yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara.

Pengembalian jabatan tersebut ditandai dengan penyerahan SK kepada seluruh pejabat bersangkutan, disaksikan Wakapolres, Kajari Balige, perwakilan Dandim dan Sekdakab Drs Audi Murphy Sitorus SH MSi, di Aula Kantor Bupati di Balige, Kamis (4/2)
Pj Bupati mengatakan, pengembalian ke dalam jabatan semula dituangkan ke dalam SK Bupati Tobasa No 61/2016. SK ini merupakan tindaklanjut Surat KASN No B/455/KASN/5/2015/31 Mei 2015, perihal Pembatalan SK Bupati Tobasa No 123/2015. Surat Mendagri No 820/5523/ OTDA/4 November 2015, perihal Mutasi Pegawai di Kabupaten Tobasa. Surat Gubsu No 800/16332/BKD/III/2015/2 Desember 2015, perihal Mutasi Pegawai di Kabupaten Tobasa.
Surat Mendagri Nomor 830/281/SJ/28 Januari 2016, perihal Ijin Pengembalian ke dalam jabatan semula (eselon II, III, IV dan Jabatan Fungsional Umum) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tobasa dan Surat Gubsu Nomor 800/2193/BKD/III/2016, tanggal 1 Februari 2016, perihal Ijin Pengembalian ke dalam jabatan semula (eselon II, III, IV dan Jabatan Fungsional Umum) di lingkungan Pemkab Tobasa.
“Untuk itu saya berharap, pengembalian jabatan ini, membawa dampak dan manfaat besar, ke arah lebih baik ke depan serta dapat lebih meningkatkan kinerja guna pencapaian sasaran di bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepada pejabat yang dikembalikan ke dalam Jabatan Fungsional Umum (staf), Pj Bupati berharap dapat menerima pengembalian itu dengan lapang dada. “Sebagai PNS sejati, hal ini harus dapat diterima dengan baik, dan siap bekerja, memahami tugas dan tanggung jawab yang diemban dengan sungguh-sungguh, mengabdi seoptimal mungkin dengan dilandasi kesabaran, ikhlas, tanpa pamrih, berupaya menghindari perbuatan tercela dan selalu meminta pertolongan Tuhan,” katanya.
Ke-108 pejabat yang dikembalikan ke jabatan semula (eselon II, III, IV dan Jabatan Fungsional Umum) tersebut. Di antaranya, Salomo HK Simanjuntak, kembali menjadi Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab. Pargaulan Sianipar Kadishubkominfo, Berliana Sitompul Staf Ahli Bupati. Arifin Silaen, Kadis Pasar, Tito Siahaan Staf Ahli Bupati, Bangsomen Silaen Kepala BP2TPM, James Silaban Kepala Bappeda, Budiyanto Tambunan Kaban Kesbangpollinmas. Kasten Panjaitan Kepala BKD. Eston Sihotang, Kadisnaker, Joni Hutajulu Kadis Pertanian, Bresman Simangunsong Kadis PU dan Espon Simanjuntak Kepala BPBD.Termasuk Eselon III dan Eselon IV.

Tidak ada komentar: