Pelantikan
dan mutasi sebanyak 108 orang pejabat struktural eselon II, III dan IV yang
dilakukan mantan Wakil Bupati Tobasa Liberty Pasaribu saat menjabat sebagai
pelaksana tugas (Plt) Bupati Tobasa yang dituangkan dalam Surat Keputusan
Bupati Tobasa Nomor 123 Tahun 2015 tanggal 23 April lalu akhirnya dibatalkan.
Perintah
pembatalan itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :
820/5523/0TDA tanggal 4 Nopember 2015 perihal Mutasi Pegawai di Kabupaten
Tobasa yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara.
Pengembalian
jabatan tersebut ditandai dengan penyerahan SK kepada seluruh pejabat
bersangkutan, disaksikan Wakapolres, Kajari Balige, perwakilan Dandim dan
Sekdakab Drs Audi Murphy Sitorus SH MSi, di Aula Kantor Bupati di Balige, Kamis
(4/2)
Pj
Bupati mengatakan, pengembalian ke dalam jabatan semula dituangkan ke dalam SK
Bupati Tobasa No 61/2016. SK ini merupakan tindaklanjut Surat KASN No
B/455/KASN/5/2015/31 Mei 2015, perihal Pembatalan SK Bupati Tobasa No 123/2015.
Surat Mendagri No 820/5523/ OTDA/4 November 2015, perihal Mutasi Pegawai di
Kabupaten Tobasa. Surat Gubsu No 800/16332/BKD/III/2015/2 Desember 2015,
perihal Mutasi Pegawai di Kabupaten Tobasa.
Surat
Mendagri Nomor 830/281/SJ/28 Januari 2016, perihal Ijin Pengembalian ke dalam
jabatan semula (eselon II, III, IV dan Jabatan Fungsional Umum) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tobasa dan Surat Gubsu Nomor 800/2193/BKD/III/2016,
tanggal 1 Februari 2016, perihal Ijin Pengembalian ke dalam jabatan semula
(eselon II, III, IV dan Jabatan Fungsional Umum) di lingkungan Pemkab Tobasa.
“Untuk
itu saya berharap, pengembalian jabatan ini, membawa dampak dan manfaat besar,
ke arah lebih baik ke depan serta dapat lebih meningkatkan kinerja guna pencapaian
sasaran di bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,”
ujarnya.
Kepada
pejabat yang dikembalikan ke dalam Jabatan Fungsional Umum (staf), Pj Bupati
berharap dapat menerima pengembalian itu dengan lapang dada. “Sebagai PNS sejati,
hal ini harus dapat diterima dengan baik, dan siap bekerja, memahami tugas dan
tanggung jawab yang diemban dengan sungguh-sungguh, mengabdi seoptimal mungkin
dengan dilandasi kesabaran, ikhlas, tanpa pamrih, berupaya menghindari
perbuatan tercela dan selalu meminta pertolongan Tuhan,” katanya.
Ke-108
pejabat yang dikembalikan ke jabatan semula (eselon II, III, IV dan Jabatan
Fungsional Umum) tersebut. Di antaranya, Salomo HK Simanjuntak, kembali menjadi
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab. Pargaulan Sianipar
Kadishubkominfo, Berliana Sitompul Staf Ahli Bupati. Arifin Silaen, Kadis
Pasar, Tito Siahaan Staf Ahli Bupati, Bangsomen Silaen Kepala BP2TPM, James
Silaban Kepala Bappeda, Budiyanto Tambunan Kaban Kesbangpollinmas. Kasten
Panjaitan Kepala BKD. Eston Sihotang, Kadisnaker, Joni Hutajulu Kadis
Pertanian, Bresman Simangunsong Kadis PU dan Espon Simanjuntak Kepala BPBD.Termasuk
Eselon III dan Eselon IV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar