SELAMAT DATANG DI SMP NEGERI 2 BALIGE

SELAMAT DATANG DI SMP NEGERI 2 BALIGE "ANDA BERHARAP PERUBAHAN MAKA BEKERJALAH TIDAK SAMA DENGAN KEMARIN"

Jumat, 19 Februari 2016

Permasalahan Kode Bidang Studi Sertifikasi yang Berbeda





Pada saat-saat setelah masa pengambilan data oleh pihak P2TK berakhir untuk setiap triwulan seperti sekarang ini, umumnya focus perhatian operator dapodik maupun guru tertuju kepada laman Lapor Tunjangan DIKDAS (LTD). Oleh karena itu, “pintu” masuk yang disediakan dalam jumlah yang cukup banyak, lebih dari 10 mirror, ternyata semuanya sulit untuk dibuka. Penyebabnya, semua ingin menengok data-data di laman tersebut. Para guru jelas berkepentingan dengan data-datanya, karena berkaitan dengan nasib tunjangan mereka, terutama penerima tunjangan profesi. Lalu apa kepentingan operator?, walaupun operator mungkin tidak menerima tunjangan, akan tetapi mereka juga ingin melihat hasil kerja mereka yang berjuang tanpa kenal jam kerja agar bisa sinkronisasi.

Banyak sekali permasalahan terkait data-data guru penerima tunjangan profesi yang ada di LTD. Salah satunya yaitu perbedaan kode bidang studi sertifikasi, hal ini banyak dialami pada data guru yang sertifikasinya sebelum tahun 2009. Perbedaan kode bidang studi sertifikasi tersebut terjadi karena memang pada tahun 2009 dilakukan perubahan nomor kode bidang studi sertifikasi. Mengapa diubah?, ini dimaksudkan untuk menyesuaikan struktur kurikulum yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan spektrum program studi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009.
Banyak sekali guru yang mempertanyakan permasalahan perbedaan kode tersebut, Apakah perbedaan itu bisa berdampak pada tidak terbitnya SKTP?, Bagaimana cara merubahnya?. Kira-kira demikianlah pertanyaannya.

Untuk membantu rekan-rekan guru yang mengalami permasalahan tersebut, dalam tulisan ini saya akan membagikan mekanisme yang harus ditempuh. Mekanisme ini saya kutip dari lampiran surat BPSDMPK-PMP Nomor  :   26269  /J/LL/2012 perihal penyesuaian nama dank ode bidang studi sertifikasi.
Konversi kode bidang studi sertifikasi guru hanya diperuntukkan bagipeserta sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008 untuk bidang studi tertentu.Dengan adanya perubahan kode dan nama bidang studi tersebut, maka pemilik Sertifikat Pendidik tahun 2007dan 2008 akan mengalami perubahan nomor peserta dan bidang studi sertifikasi guru sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Pendidik.
Mekanisme konversi nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru sebagai berikut.
  1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan penyesuaian nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru kepada Ketua Rayon LPTK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan antara lain:
a.       Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
b.      SK tugas mengajar sejak mendapat  Sertifikat Pendidik (Tahun 2007-2008) hingga 2012 yang        
      dilegalisasi oleh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
c.      Ijasah S-1/D-IV.
  1. Rayon LPTK melakukan penelaahan usulan kemudian menyetujui atau tidak menyetujui usulan penyesuaian tersebut didasarkan atas pertimbangan akademik.   
  2. Menerbitkan Surat Keterangan penyesuaian nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru bagi yang disetujui dan mengirimkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  3. Mengirimkan Rekap hasil penyesuaian kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan up. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, dan Kepala LPMP.                                                                                           Tapi kenyataan tidak seperti yang diharapkan ,kiranya pengambil kebijakan tentang sertivikasi guru ini dapat mengambil langkah dimana masalahnya ini, 
 Demikian artikel ini, semoga ada gunanya. Salam.****

Tidak ada komentar: