Pada saat-saat setelah masa
pengambilan data oleh pihak P2TK berakhir untuk setiap triwulan seperti
sekarang ini, umumnya focus perhatian operator dapodik maupun guru tertuju
kepada laman Lapor Tunjangan DIKDAS (LTD). Oleh karena itu, “pintu” masuk yang
disediakan dalam jumlah yang cukup banyak, lebih dari 10 mirror, ternyata
semuanya sulit untuk dibuka. Penyebabnya, semua ingin menengok data-data di
laman tersebut. Para guru jelas berkepentingan dengan data-datanya, karena
berkaitan dengan nasib tunjangan mereka, terutama penerima tunjangan profesi.
Lalu apa kepentingan operator?, walaupun operator mungkin tidak menerima
tunjangan, akan tetapi mereka juga ingin melihat hasil kerja mereka yang
berjuang tanpa kenal jam kerja agar bisa sinkronisasi.
Banyak sekali permasalahan terkait
data-data guru penerima tunjangan profesi yang ada di LTD. Salah satunya yaitu
perbedaan kode bidang studi sertifikasi, hal ini banyak dialami pada data guru
yang sertifikasinya sebelum tahun 2009. Perbedaan kode bidang studi sertifikasi
tersebut terjadi karena memang pada tahun 2009 dilakukan perubahan nomor kode
bidang studi sertifikasi. Mengapa diubah?, ini dimaksudkan untuk menyesuaikan
struktur kurikulum yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan
spektrum program studi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mulai
diimplementasikan pada tahun 2009.
Banyak sekali guru yang
mempertanyakan permasalahan perbedaan kode tersebut, Apakah perbedaan itu bisa berdampak
pada tidak terbitnya SKTP?, Bagaimana cara merubahnya?. Kira-kira demikianlah
pertanyaannya.
Untuk membantu rekan-rekan guru yang
mengalami permasalahan tersebut, dalam tulisan ini saya akan membagikan
mekanisme yang harus ditempuh. Mekanisme ini saya kutip dari lampiran surat
BPSDMPK-PMP Nomor : 26269 /J/LL/2012 perihal penyesuaian nama
dank ode bidang studi sertifikasi.
Konversi
kode bidang studi sertifikasi guru hanya diperuntukkan bagipeserta sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008 untuk bidang
studi tertentu.Dengan adanya
perubahan kode dan nama bidang
studi tersebut, maka
pemilik Sertifikat Pendidik tahun 2007dan 2008 akan mengalami perubahan nomor
peserta dan bidang
studi sertifikasi guru sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Pendidik.
Mekanisme
konversi nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru sebagai berikut.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan penyesuaian nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru kepada Ketua Rayon LPTK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan antara lain:
a. Sertifikat Pendidik yang
dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
b. SK tugas mengajar sejak mendapat Sertifikat Pendidik (Tahun
2007-2008) hingga 2012 yang
dilegalisasi oleh kepala sekolah dan
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
c. Ijasah S-1/D-IV.
- Rayon LPTK melakukan penelaahan usulan kemudian menyetujui atau tidak menyetujui usulan penyesuaian tersebut didasarkan atas pertimbangan akademik.
- Menerbitkan Surat Keterangan penyesuaian nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru bagi yang disetujui dan mengirimkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Mengirimkan Rekap hasil penyesuaian kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan up. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, dan Kepala LPMP. Tapi kenyataan tidak seperti yang diharapkan ,kiranya pengambil kebijakan tentang sertivikasi guru ini dapat mengambil langkah dimana masalahnya ini,
Demikian artikel ini, semoga ada
gunanya. Salam.****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar