Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), inisial Drs HP, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Prajabatan seilai Rp 2,2 Milyar, Kamis (26/8).
Hal ini disampaikan Kajari Balige Timbul Pasatibu melalui Kasie Pidsus Nelson Sembiring saat dikonfirmasi sejumlah pers di ruang kerjanya terkait penanganan sejumlah kasus korupsi. Dalam kasus itu, inisial Drs TT, juga dijadikan tersangka karena selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menangani pelatihan Parajabatan tersebut.
Kasie Pidsus Kejari Balige, Nelson Sembiring, mengutarakan perbuatan kedua tersangka diilai telah melanggar PP No. 105 Tahun 2000 Pasal 10 ayat 3 dan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 9 ayat 4, serta melangar peraturan LAN. Pelatihan Prajabatan Tahun Anggaran (TA) 2006, 2008 dan 2009 yang diperuntukkan untuk Golongan I, II dan III itu menggunakan dana APBD sebesar Rp 2.219.275.300,-.
Menurut Nelson Sembiring TA 2006 dan 2008 ada dianggarkan dengan pelaksanaan pelatihan selama 10 hari, sementara berdasarkan peraturan LAN jadwal pelatihan harus 15 hari. Selain itu dana pelatihan tersebut sudah ditampung dalam APBD Tobasa sementara peserta pelatihan menggunakan biaya sendiri untuk mendaftar. Anggaran dana pelatihan yang telah ditampung dalam APBD TA 2006 dan 2008 itu tidak dipergunakan namun kembali dibebankan dalam APBD TA 2009, dan hal ini dinilai tidak sesuai dengan system pelaksanaan tahun berjalan.
Disamping itu, masih menurut Nelson Sembiring, untuk TA 2009, semua pelaksanaan kegiatan dibebankan kepada BKD Tobasa sebesar Rp 3,4 Juta tetapi realisasi terjadi pemotongan Rp 1,2 juta per orang. Penyimpangan juga terjadi pada anggaran untuk pembelian buku Diktat Parjabatan bagi 400 an Golongan III sebesar Rp 200 ribu, sementara sesuai petunjuk Badan Diklat Propsu besaran biaya untuk pembelian buku tersebut hanya Rp 100 ribu. “Jadi ada beberapa temuan pelanggaran seperti total lose, penggelembungan dan oembelian buku Dikta,” ujar Nelson seraya menambahkan bahwa negara mengalami kerugian sekira Rp 1 Milyar atas kasus dugaan korupsi itu.
Kadis Pertanian Juga Diperiksa, pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi puluhan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se Tobasa senilai Rp 5,1 miliar.
makanya berbuat baiklah selama anda menjadi pelayan jangan berbuat arogan supaya hidup anda nyaman setelah pensiun,biar jangan berurusan dengan penegak hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar