Ketika Seorang mahasiswa di wisuda anda telah memenuhi syarat Mengajar Mata Pelajaran Fisika, itu berlaku untuk pembelajaran di tingkat SMA/SMK sederajat,Ketika seorang di pindahkan dari guru SMA ke tingkat SLTP pembelajaran Fisika tidak adalagi ditemukan yang ada Mata Pelajaran IPA terpadu yang didalamnya mata pelajaran Fisika Biologi,Kimia ,Begitu juga dengan mata Pelajaran IPS terpadu meliputi Sejarah,Geografi,Ekonomi, Artinya guru yang ditamatkan seogiyanya mengajar Mata Pelajaran Fisika ketika mengajar di SLTP selain mengajar Mata Pelajaran Fisika harus mengajar Mata Pelajaran Biologi dan Kimia,yang kalaupun dengan terpaksa, supaya ini terakomodasi LPTK ataupun Universitas yang menghasilkan produk tenaga Pendidik dan Kependidikan harus menghasilkan sarjana IPA terpadu,sarjana IPS terpadu.masalah Ini tertuang dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang tergabung Mata Pelajaran Fisika,Biologi,Kimia Menjadi IPA terpadu. Sementara sekolah swasta terkemuka tetap melakukan pengajaran berdasarkan jurusan yang diampu, Guru Sarjana Pendidikan Sejarah mengajar Mata Pelajaran Sejarah,guru Sarjana Pendidikan Biologi mengajar Mata Pelajaran Biologi.sehingga hasilnyapun maksimal.
sekedar masukan.
Sejalan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah dimana salah satu standar yang dimaksud adalah standar manajerial yang kompetensinya adalah bagaimana Kepala Sekolah dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah. Selain itu bagaimana kepala sekolah mampu memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal.
Untuk itu perlu program penyiapan calon kepala sekolah sebagaimana ditekankan dalam Permendiknas nomor 28 tahun 2010 pasal 3 bahwa Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekruitmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. Berkaitan dengan hal tersebut maka, diaharapkan kabupaten/kota melalui dinas pendidikan akan mendapatkan kepala sekolah yang handal, professional, memiliki visi dan misi yang mampu mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuju sekolah yang berkualitas.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengharuskan para kepala sekolah (Kasek) di semua jenjang pendidikan TK/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA memiliki sertifikat kepala sekolah dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Untuk melaksanakan langkah tersebut, Kemendiknas melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dirjen GTK Nomor 13899 tentang Penetapan Penunjukan Lembaga Pengembagan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) sebagai Lembaga Penerbit Sertifikat Kepala Sekolah.
Piagam Kerjasama antara LP2KS dan LPMP Sumatera Utara
Dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU)
antara LP2KS dengan LPMP Sumatera Utara pada tanggal 31 Maret 2017 di
kantor LP2KS di Solo, maka LPMP Sumatera Utara sudah berhak menjadi
Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (LP3CKS) di
Sumatera Utara, demikian hal ini disampaikan oleh Bapak Afrizal Sihotang, ST., M.Si
sebagai Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera
Utara. Sebagai lembaga penyelenggara program tersebut, dan dengan
demikian LPMP Sumatera Utara sudah siap menjadi lembaga penyelenggara
baik dari kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai tenaga Asesor dan
Master Trainer (MT) serta kesiapan dari infrastrukturnya.Untuk memperoleh sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), calon kepala sekolah atau kepala sekolah yang belum memiliki NUKS harus mengikuti seleksi akademik yang dilaksanakan untuk mengungkap potensi kepemimpinan calon kepala sekolah/madrasah melalui rekomendasi dari kepala sekolah dan pengawas sekolahnya, penilaian kinerja guru, Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK), dan penulisan makalah kepemimpinan sebagai rangkaian program rekruitmen calon kepala sekolah/madrasah.
Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk memilih guru-guru berpotensi dan atau kepala sekolah yang berpengalaman terbaik yang siap menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Prosesnya mencakup 2 (dua) tahapan, yakni (1) Proses rekruitmen yaitu seleksi administrasi dan seleksi akademik, (2) Pendidikan dan Pelatihan.
Tujuan program penyiapan kepala sekolah/madrasah ini adalah sebagai berikut.
- Mendapatkan calon-calon kepala sekolah/madrasah yang memiliki potensi dan pengalaman terbaik dibidang kepemimpinan sehingga yang bersangkutan dapat menjalankan tugas dan fungsi kepala sekolah/madrasah secara efektif.
- Mengembangkan kompetensi yang dibutuhkan oleh calon kepala sekolah/madrasah untuk menjalankan tugas kepemimpinan dan manajemen secara efektif dalam meningkatkan proses dan hasil belajar siswa,
- Memberikan pengalaman belajar yang memadai dan bisa menjadi stimulan terhadap proses pengembangan keprofesian berkelanjutan calon kepala sekolah/madrasah pada masa yang akan datang.
Kegiatan In-Service Learning 1 berupa tatap muka antara peserta diklat dengan nara sumber dan atau fasilitator. Kegiatan ini diselenggarakan dalam durasi minimal 70 (tujuh puluh) jam pelajaran @ 45 menit.Materi diklat mencakup materi umum, materi inti dan materi penunjng. Pada akhir kegiatan In-Service Learning 1 peserta menyusun Rencana Tindakan yang akan diimplementasikan pada saat On-the-Job Learning. Tahap kedua adalah On-the-Job Learning, yakni pelaksanaan rencana tindakan yang telah disusun pada saat In Service Learning 1. OJL dilaksanakan melalui berbagai kegiatan nyata di dua tempat: sekolah sendiri dan sekolah lain yang jenjangnya lebih tinggi atau sama selama 3 (tiga) bulan atau setara dengan 200 jam pelajaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kegiatan OJL di sekolah tempat calon bertugas dilakukan selama 150 (seratus lima-puluh) jam pelajaran.
- Kegiatan OJL di sekolah lain dilakukan minimal 50 (lima-puluh) jam pelajaran.
- Jika di daerah calon tidak terdapat sekolah lain yang jenjangnya lebih tinggi atau sama, maka kegiatan OJL dapat dilakukan di sekolah tempat calon bertugas.
- Dalam melaksanakan kegiatan OJL di sekolah tempat calon bertugas maupun di sekolah lain yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya sebagai guru.
- Dalam kegiatan OJL peserta diklat calon kepala sekolah/madrasah mengimplementasikan materi-materi pelatihan yang diperoleh dalam kegiatan In-Service Learning 1, yang dituangkan dalam rencana tindakan.
- Pada akhir kegiatan OJL peserta diharuskan mengumpulkan sejumlah tagihan.
Metode pembelajaran adalah cara yang digunakan oleh fasilitator dalam menyampaikan pesan pembelajaran kepada peserta diklat dalam mencapai tujuan pembelajaran, menggunakan macam-macam metode pembelajaran antara lain: metode ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok (discussion), Latihan (exercise), studi kasus (case study), curah pendapat (brainstorming), seminar (seminar), penugasan (resitation), simulasi (simulation), bermain peran (role playing), demonstrasi (demonstration), praktek kerja lapangan (PKL) atau metode do-look-learn, tugas baca (Reading), metode proyek (project) atau studi mandiri, dan metode discovery.
Referensi :
- Juknis Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah
- Harian Pelita, Tanpa NUKS guru Tak Bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah, terbit tanggal 1 Maret 2016