Muncul
beberapa persoalan terkait dengan sertifikasi guru yang tidak sesuai
dengan bidang studi yang diajarkan, ketika melakukan validasi di data dapodik
yang diluncurkan oleh badan pengembangan sumber daya manusia. Beberapa guru
tidak tervalidasi datanya di sistem dapodik. Sistem dapodik melakukan validasi
berdasarkan kode sertifikasi berdasarkan jenjang mengajar dan bidang studi yang
diajarkan atau bidang studi sertifikasi. Seperti contoh kode mata pelajaran Fisika
kode 184 hanya ada di jenjang SMA atau SMK.Untuk SMP Mata pelajaran IPA
Terpadu Kode 097, Sementara kenyataan dilapangan di tingkat SMP Mata pelajaran
IPA diajarkan adalah Fisika dan Biologi
,Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dengan kode 100, hanya ada di jenjang
SMP. Sementara mata pelajaran fisika dengan kode 184 dan biologi kode 180
hanya ada di jenjang SMA atau SMK.
Hal
ini sudah banyak terjadi dikalangan guru-guru. Seperti guru yang di Sekolah
Luar Biasa (SLB) yang disertifikasi sebagai guru kelas, mengajar di SMP dengan
sertifikasi sejarah, ekonomi, geografi, fisika dan biologi, bahkan guru di
sekolah teknik yang sekarang hanya ada bidang studi keterampilan yang
disertifikasi sebagai keterampilan teknik.
Tunjangan
sertifikasi guru yang tidak dapat di bayarkan
sebagai contoh kasus ketika seorang guru sejarah yang disertifikasi di jenjang
pendidikan SMA, dan setelah beberapa lama karena jenjang karier, guru yang
bersangkutan diangkat menjadi kepala sekolah di SMP. Sebagai kepala sekolah
untuk dapat dibayarkan tunjangan sertifikasinya maka dia harus mengajar untuk
mencukupi jamnya menjadi 24 jam per minggu. Namun di jenjang SMP, mata pelajaran
sejarah tidak diajarkan atau tidak ada, sehingga kepala sekolah atau guru
tersebut mengajar IPS Terpadu dengan mangambil materi sejarah untuk diajarkan.
Dalam pelaksanaannya hal ini tidak salah, namun di data sistem dapodik, hal ini
tidak dapat diterima atau tidak valid, karena sistemnya menganggap guru yang
desertifikasi bidang studi sejarah tidak dapat mengajar IPS Terpadu. Bahkan ada
yang mengatakan sistem dapodik SMP berada dalam jenjang pendidikan dasar,
sedangkan SMA berada dalam jenjang pendidikan menengah. Pertanyaan yang muncul,
bagaimana penyelesaiannya jika terjadi hal sebaliknya? Seperti:
- Disertifikasi di SMP dengan bidang studi Sejarah, Geografi, Ekonomi dan mengajar IPS Terpadu atau Disertifikasi di SMP dengan bidang studi Biologi, Fisika dan mengajar IPA Terpadu
- Disertifikasi di SMP dengan bidang studi Sejarah, Geografi, Ekonomi, Biologi dan Fisika, dan sekarang dipindahkan ke SMA
- Disertifkasi Guru Kelas, mengajar di Sekolah Luar biasa dan
- Bagaimana pula nasib guru yang di sertifikasi tidak sesuai dengan Ijazah S1? seperti guru PKn dengan S1 Jurusan Agama
- Kenapa Hanya Untuk Jurusan Rumpun IPA dan IPS saja ini menjadi masalah sementara jurusan yang lainnya tidak masalah?.Artinya Guru Penjas dari SMP Dapat menjadi Kepala Sekolah di SMA dan tetap dapat tunjangan sertifikasi guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar