SELAMAT DATANG DI SMP NEGERI 2 BALIGE

SELAMAT DATANG DI SMP NEGERI 2 BALIGE "ANDA BERHARAP PERUBAHAN MAKA BEKERJALAH TIDAK SAMA DENGAN KEMARIN"

Jumat, 04 Desember 2015

SERTIFIKASI GURU TINGGAL KENANGAN

Muncul beberapa persoalan terkait dengan sertifikasi guru yang tidak sesuai dengan bidang studi yang diajarkan, ketika melakukan validasi di data dapodik yang diluncurkan oleh badan pengembangan suber daya manusian. Beberapa guru tidak tervalidasi datanya di sistem dapodik. Sistem dapodik melakukan validasi berdasarkan kode sertifikasi berdasarkan jenjang mengajar dan bidang studi yang diajarkan atau bidang studi sertifikasi. Seperti contoh kode mata pelajaran fisika SMA kode 184 . Sementara mata pelajaran fisika digabung menjadi IPA terpadu kode 097.
Hal ini sudah banyak terjadi dikalangan guru-guru. Seperti guru yang di Sekolah Luar Biasa (SLB) yang disertifikasi sebagai guru kelas, mengajar di SMP dengan sertifikasi sejarah, ekonomi, geografi, fisika dan biologi, bahkan guru di sekolah teknik yang sekarang hanya ada bidang studi keterampilan yang disertifikasi sebagai keterampilan teknik.
Tunjangan sertifikasi guru yang tidak dapat di bayarkan sebagai contoh kasus ketika seorang guru sejarah yang disertifikasi di jenjang pendidikan SMA, dan setelah beberapa lama karena jenjang karier, guru yang bersangkutan diangkat menjadi kepala sekolah di SMP. Sebagai kepala sekolah untuk dapat dibayarkan tunjangan sertifikasinya maka dia harus mengajar untuk mencukupi jamnya menjadi 24 jam per minggu. Namun di jenjang SMP, mata pelajaran sejarah tidak diajarkan atau tidak ada, sehingga kepala sekolah atau guru tersebut mengajar IPS Terpadu dengan mangambil materi sejarah untuk diajarkan. Dalam pelaksanaannya hal ini tidak salah, namun di data sistem dapodik, hal ini tidak dapat diterima atau tidak valid, karena sistemnya menganggap guru yang desertifikasi bidang studi sejarah tidak dapat mengajar IPS Terpadu. Bahkan ada yang mengatakan sistem dapodik SMP berada dalam jenjang pendidikan dasar, sedangkan SMA berada dalam jenjang pendidikan menengah.
Pertanyaan yang muncul, bagaimana penyelesaiannya jika terjadi hal sebaliknya? seperti
1.     Disertifikasi di SMP dengan bidang studi Sejarah, Geografi, Ekonomi dan mengajar IPS Terpadu atau Disertifikasi di SMP dengan bidang studi Biologi, Fisika dan mengajar IPA Terpadu
2.     Disertifikasi di SMP dengan bidang studi Sejarah, Geografi, Ekonomi, Biologi dan Fisika, dan sekarang dipindahkan ke SMA
3.     Disertifkasi Guru Kelas, mengajar di Sekolah Luar biasa dan
4.     Bagaimana pula nasib guru yang di sertifikasi tidak sesuai dengan Ijazah S1? seperti guru PKn dengan S1 Jurusan Agama
5.     Apakah ini terus kita biarkan untuk menyakiti hati bapak /ibu guru yang sebelumnya telah menerima tunjangan sertifikasi guru?
6.     Kenapa Begitu diskriminatifnya pemerintah dalam hal ini hanya untuk mata pelajaran  IPA dan IPS saja hal ini berlaku? ,
7.     Apakah harus kita paksakan untuk mengajar mata pelajaran Fisika  bagi guru yang tamatan LPTK jurusan Pendidikan Biologi, begitu juga sebaliknya.Jurusan geografi kita paksakan mengajar Akuntansi atau sebaliknya? sekiranya sudah ada LPTK meluluskan mata pelajaran IPS terpadu,IPA terpadu tidak jadi masalah.sekedar masukan terimakasih.

Tidak ada komentar: