"Kepindahan Andi ke Demokrat merupakan preseden buruk bagi KPU ke depannya.
[JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno membahas proses pengunduran diri Andi Nurpati. Kini, KPU menunggu surat keputusan (SK) dari DPP Partai Demokrat, yang menyatakan pengangkatan Andi Nurpati sebagai pengurus Demokrat.
“SK tersebut akan jadi dasar pleno lanjutan, untuk mengambil langkah selanjutnya, terkait mekanisme pemberhentian Andi Nurpati. Apakah melalui Dewan Kehormatan (DK) atau hanya berdasarkan keputusan pleno,” katanya kepada SP di Jakarta, Sabtu (19/6).
Putu menyatakan, pengambilan mekanisme pemberhentian terhadap Andi juga masih dikaji oleh biro hukum KPU, dalam arti mencari mekanisme yang tepat, apakah perlu melalui DK atau cukup melalui keputusan pleno. “Dasar keputusan akhir KPU tersebut akan diajukan ke Presiden. Selanjutnya, Presiden akan mengeluarkan Keppres pencabutan keputusan pengangkatan Andi menjadi anggota KPU,” jelasnya
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari FPKS, Mahfudz Siddiq di Jakarta, Sabtu (19/6), mengatakan, Andi Nurpati tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, begitu namanya resmi diumumkan sebagai pengurus DPP Partai Demokrat (PD). “Jadi tidak perlu beralasan tunggu SK pemberhentian atau keputusan dewan kehormatan,” kata Mahfudz.
Menurut dia, Undang- Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum memang tidak secara implisit melarang anggota KPU aktif menjadi anggota parpol. Namun di Pasal 11 UU No 22 Tahun 2007 jelas mensyaratkan calon anggota KPU tidak boleh terlibat dalam parpol, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun sejak pencalonannya.
Anggota Komisi II DPR dari FPDI-P Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, Andi Nurpati telah melanggar UU No 27 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dari sudut aspek penyelenggaraan pemerintah yang baik, yang dilakukan Andi sangat tidak patut. “Sangat tidak etis sekali ia menerima jabatan itu,” katanya.
Implikasi Hukum
Mantan anggota KPU Mulyana W Kusumah menilai, pengangkatan Andi Nurpati menjadi Ketua Divisi Komunikasi di DPP Partai Demokrat mempunyai implikasi hukum, karena bertentangan UU No 22 Tahun 2007. “Andi juga dapat diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik komisioner KPU,” ujar Mulyana.
Pengamat politik senior dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit mengatakan, Andi Nurpati harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukannya selama menjadi anggota KPU. Andi juga meminta maaf kepada masyarakat dan lembaga yang memberikan kepercayaan kepadanya, karena keluar dari KPU sebelum waktunya. Terkait kredibilitas Andi yang banyak dipertanyakan karena membantu memenangkan Partai Demokrat, Arbi menyatakan, dia harus membuktikan bahwa dirinya bersih. Partai Demokrat juga, kata dia, tidak bisa cuci tangan. Demokrat harus membuktikan ke publik bahwa Andi bersih.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, kepindahan Andi ke Demokrat merupakan preseden buruk bagi KPU ke depannya. Karena ditakutkan banyak anggota KPU daerah yang mengikuti jejaknya. Untuk itu, perlu diatur masalah masa jabatan ini terkait UU Penyelenggaraan Pemilu.
Ray juga mengeritik sikap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang mengakomodasi Andi. Padahal Anas tahu, Andi masih berstatus anggota KPU, sehingga, menimbulkan kecurigaan, ada hubungan khusus antara Andi dengan Anas (Partai Demokrat), apalagi dulu Andi sempat menjabat ketua bidang TI.
“Anas seharusnya sadar, dulu dia juga pindah ke parpol mengundang kontroversi. Tetapi, dia mengulanginya lagi dengan merekrut Andi,” ungkapnya.
Koordinator Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang mengatakan, sikap Andi memunculkan anggapan jangan-jangan dia telah memberikan keuntungan kepada Demokrat dalam Pemilu 2009, sehingga kini dia mendapat imbalan yakni duduk di kepengurusan PD.
PD juga, kata Sebastian, tidak bisa menyalahkan masyarakat, ketika kemudian muncul anggapan bahwa kemenangan Demokrat pada Pemilu 2009 adalah hasil kerja sama ilegal dengan KPU. “Ya kita lihat saja, berapa anggota KPU yang usai pelaksanaan pemilu mendapatkan jatah dan posisi, meskipun terindikasi bermasalah. Kita tidak lupa kasus korupsi di KPU yang menyerat beberapa anggotanya, tetapi Partai Demokrat justru menarik Anas menjadi pengurus partai, dan SBY menarik Hamid Awaluddin menjadi menterinya. Ini terlihat berpola dan terstruktur,” tegasnya.
Andi Membantah
Andi Nurpati membantah bahwa ia tidak independen selama menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Penilaian tersebut tidak berdasar. “Itu tidak relevan,” kata Andi saat ditemui Antara di ruang kerjanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat.
Andi mengaku dihubungi oleh Anas pada Senin (14/6). “Saya tidak menyangka, kejutan bagi saya. Saya dihubungi Mas Anas, Senin sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, posisi saya di Bengkulu. Beliau menanyakan apakah bersedia bergabung menjadi pengurus,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar