SELAMAT DATANG DI SMP NEGERI 2 BALIGE

SELAMAT DATANG DI SMP NEGERI 2 BALIGE "ANDA BERHARAP PERUBAHAN MAKA BEKERJALAH TIDAK SAMA DENGAN KEMARIN"

Minggu, 20 Juni 2010

 Andi Nurpati KPU  Masuk Fungsionaris Partai Demokrat

"Kepindahan Andi ke Demokrat merupakan preseden buruk bagi KPU ke depannya.

[JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno membahas proses pengunduran diri Andi Nurpati. Kini, KPU menunggu surat keputusan (SK) dari DPP Partai Demokrat, yang menyatakan pengangkatan Andi Nurpati sebagai pengurus Demokrat.
“SK tersebut akan jadi dasar pleno lanjutan, untuk mengambil langkah selanjutnya, terkait mekanisme pemberhentian Andi Nurpati. Apakah melalui Dewan Kehormatan (DK) atau hanya berdasarkan keputusan pleno,” katanya kepada SP di Jakarta, Sabtu (19/6).
Putu menyatakan, pengambilan mekanisme pemberhentian terhadap Andi juga masih dikaji oleh biro hukum KPU, dalam arti mencari mekanisme yang tepat, apakah perlu melalui DK atau cukup melalui keputusan pleno. “Dasar keputusan akhir KPU tersebut akan diajukan ke Presiden. Selanjutnya, Presiden akan mengeluarkan Keppres pencabutan keputusan pengangkatan Andi menjadi anggota KPU,” jelasnya
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari FPKS, Mahfudz Siddiq di Jakarta, Sabtu (19/6), mengatakan, Andi Nurpati tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, begitu namanya resmi diumumkan sebagai pengurus DPP Partai Demokrat (PD). “Jadi tidak perlu beralasan tunggu SK pemberhentian atau keputusan dewan kehormatan,” kata Mahfudz.
Menurut dia, Undang- Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum memang tidak secara implisit melarang anggota KPU aktif menjadi anggota parpol. Namun di Pasal 11 UU No 22 Tahun 2007 jelas mensyaratkan calon anggota KPU tidak boleh terlibat dalam parpol, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun sejak pencalonannya.
Anggota Komisi II DPR dari FPDI-P Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, Andi Nurpati telah melanggar UU No 27 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dari sudut aspek penyelenggaraan pemerintah yang baik, yang dilakukan Andi sangat tidak patut. “Sangat tidak etis sekali ia menerima jabatan itu,” katanya.

Implikasi Hukum
Mantan anggota KPU Mulyana W Kusumah menilai, pengangkatan Andi Nurpati menjadi Ketua Divisi Komunikasi di DPP Partai Demokrat mempunyai implikasi hukum, karena bertentangan UU No 22 Tahun 2007. “Andi juga dapat diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik komisioner KPU,” ujar Mulyana.
Pengamat politik senior dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit mengatakan, Andi Nurpati harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukannya selama menjadi anggota KPU. Andi juga meminta maaf kepada masyarakat dan lembaga yang memberikan kepercayaan kepadanya, karena keluar dari KPU sebelum waktunya. Terkait kredibilitas Andi yang banyak dipertanyakan karena membantu memenangkan Partai Demokrat, Arbi menyatakan, dia harus membuktikan bahwa dirinya bersih. Partai Demokrat juga, kata dia, tidak bisa cuci tangan. Demokrat harus membuktikan ke publik bahwa Andi bersih.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, kepindahan Andi ke Demokrat merupakan preseden buruk bagi KPU ke depannya. Karena ditakutkan banyak anggota KPU daerah yang mengikuti jejaknya. Untuk itu, perlu diatur masalah masa jabatan ini terkait UU Penyelenggaraan Pemilu.
Ray juga mengeritik sikap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang mengakomodasi Andi. Padahal Anas tahu, Andi masih berstatus anggota KPU, sehingga, menimbulkan kecurigaan, ada hubungan khusus antara Andi dengan Anas (Partai Demokrat), apalagi dulu Andi sempat menjabat ketua bidang TI.
“Anas seharusnya sadar, dulu dia juga pindah ke parpol mengundang kontroversi. Tetapi, dia mengulanginya lagi dengan merekrut Andi,” ungkapnya.
Koordinator Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang mengatakan, sikap Andi memunculkan anggapan jangan-jangan dia telah memberikan keuntungan kepada Demokrat dalam Pemilu 2009, sehingga kini dia mendapat imbalan yakni duduk di kepengurusan PD.
PD juga, kata Sebastian, tidak bisa menyalahkan masyarakat, ketika kemudian muncul anggapan bahwa kemenangan Demokrat pada Pemilu 2009 adalah hasil kerja sama ilegal dengan KPU. “Ya kita lihat saja, berapa anggota KPU yang usai pelaksanaan pemilu mendapatkan jatah dan posisi, meskipun terindikasi bermasalah. Kita tidak lupa kasus korupsi di KPU yang menyerat beberapa anggotanya, tetapi Partai Demokrat justru menarik Anas menjadi pengurus partai, dan SBY menarik Hamid Awaluddin menjadi menterinya. Ini terlihat berpola dan terstruktur,” tegasnya.

Andi Membantah
Andi Nurpati membantah bahwa ia tidak independen selama menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Penilaian tersebut tidak berdasar. “Itu tidak relevan,” kata Andi saat ditemui Antara di ruang kerjanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat.
Andi mengaku dihubungi oleh Anas pada Senin (14/6). “Saya tidak menyangka, kejutan bagi saya. Saya dihubungi Mas Anas, Senin sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, posisi saya di Bengkulu. Beliau menanyakan apakah bersedia bergabung menjadi pengurus,” katanya.

ALLAH BAPAK YANG BAIK

Allah Bapa Yang baik
"Allah memberi tempat tinggal kepada orang-orang sebatang kara, Ia mengeluarkan orang-orang tahanan, sehingga mereka bahagia, tetapi pemberontak-pemberontak tinggal di tanah yang gundul. " Mazmur 68:7
Tugas panggilan kita sebagai umat percaya kepada Kristus sangat jelas yaitu menjadi perpanjangan tangan Allah. Sebagai perpanjangan tangan Allah, kita dipanggil menjadi alat di tangan Allah untuk membela setiap orang yang tertindas dan lemah.
Dalam praktek hidup, kelompok orang-orang yang tertindas dan lemah ternyata tidak mengenal batasan agama, suku, etnis, kemampuan finansial, pendidikan, adat-istiadat dan budaya serta kategori usia. Artinya orang-orang yang tertindas tersebut dapat menunjuk kepada orang-orang yang berbeda agama, berbeda suku, berbeda etnis dan kategori usia atau pendidikan di setiap budaya apapun. Sehingga apapun keadaan dan latar-belakang mereka, Allah akan peduli untuk menjadi seorang Bapa dan pelindung bagi mereka yang tertindas.
Ini berarti Allah akan bangkit berperang melawan umatNya sendiri manakala mereka menjadi para penindas dan para pelaku kejahatan.  Dengan demikian musuh-musuh kita secara obyektif dan faktual sangatlah jelas yaitu: sebagai perpanjangan tangan Allah kita menentang setiap kebencian dalam bentuk apapun, kekerasan dalam bentuk apapun, perlakuan kejam dalam bentuk apapun, diskriminasi dalam bentuk apapun, perlakuan tidak adil dalam bentuk apapun, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk apapun. Kita juga menentang semua bentuk ajaran apapun untuk membenarkan penderitaan dan kesengsaraan orang lain.  Itu sebabnya selaku perpanjangan tangan Allah di dalam Kristus kita menentang semua bentuk ungkapan dan tindakan yang didasari oleh “superioritas” keagamaan, suku, etnis, pendidikan dan posisi sosial untuk menindas kelompok lain atau sesama.
Sebagai perpanjangan tangan Allah di dalam Kristus pada hakikatnya kita merindukan dan terus memperjuangkan keadilan,  perlindungan hidup, perdamaian, keutuhan ciptaan dan cinta-kasih yang tidak mengenal batas. Bila demikian, bagaimana sikap dan posisi etis saudara? Apakah saudara berada di posisi orang yang tertindas atau sebagai penindas? Apakah kita berperan sebagai perpanjangan tangan Allah ataukah sebagai musuh-musuh Allah? Namun apabila kita berada di posisi yang tertindas karena integritas iman dan sikap kasih kita, yakinlah bahwa Allah akan melindungi dan menjaga kita karena Dia adalah Bapa bagi  setiap orang yang lemah dan menjadi pelindung bagi mereka yang tidak berdaya. Amin.

Kamis, 17 Juni 2010

Kata Hidup Mengubah Menjadi Baik

Sekelompok kodok sedang berjalan-jalan melintasi hutan. Malangnya, dua di antara kodok tersebut jatuh ke dalam sebuah lubang. Kodok-kodok yang lain mengelilingi lubang tersebut.
Ketika melihat betapa dalamnya lubang tersebut, mereka berkata pada kedua kodok tersebut bahwa mereka lebih baik mati. Kedua kodok tersebut mengacuhkan komentar-komentar itu dan mencoba melompat keluar dari lubang itu dengan segala kemampuan yang ada. Kodok yang lainnya tetap mengatakan agar mereka berhenti melompat dan lebih baik mati.
Akhirnya, salah satu dari kodok yang ada di lubang itu mendengarkan kata-kata kodok yang lain dan menyerah. Dia terjatuh dan mati. Sedang kodok yang satunya tetap melanjutkan untuk melompat sedapat mungkin.
Sekali lagi kerumunan kodok tersebut berteriak padanya agar berhenti berusaha dan mati saja. Dia bahkan berusaha lebih kencang dan akhirnya berhasil.
Akhirnya, dengan sebuah lompatan yang kencang, dia berhasil sampai di atas. Kodok lainnya takjub dengan semangat kodok yang satu ini, dan bertanya “Apa kau tidak mendengar teriakan kami?” Lalu kodok itu (dengan membaca gerakan bibir kodok yang lain) menjelaskan bahwa ia tuli.
Akhirnya mereka sadar bahwa saat di bawah tadi mereka dianggap telah memberikan semangat kepada kodok tersebut.
Apa yang dapat kita pelajari dari ilustrasi di atas? Kekuatan hidup dan mati ada di lidah.
Kata-kata positif yang diberikan pada seseorang yang sedang “jatuh” justru dapat membuat orang tersebut bangkit dan membantu mereka dalam menjalani hari-hari.
Sebaliknya, kata-kata buruk yang diberikan pada seseorang yang sedang “jatuh” dapat membunuh mereka.
Hati hatilah dengan apa yang akan diucapkan!!
Suarakan ‘kata-kata kehidupan’ kepada mereka yang sedang menjauh dari jalur hidupnya. Kadang-kadang memang sulit dimengerti bahwa ‘kata-kata kehidupan’ itu dapat membuat kita berpikir dan melangkah jauh dari yang kita perkirakan.
Semua orang dapat mengeluarkan ‘kata-kata kehidupan’ untuk membuat rekan dan teman atau bahkan kepada yang tidak kenal sekalipun untuk membuatnya bangkit dari keputus-asaanya, kejatuhannya, kemalangannya.
Sungguh indah apabila kita dapat meluangkan waktu kita untuk memberikan spirit bagi mereka yang sedang putus asa dan jatuh.

Selasa, 15 Juni 2010

KALIBER TETAP PEMENANG

KALIBER TETAP PEMENANG BAIK DILAPANGAN MAUPUN DI MK

Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/6) menolak seluruh gugatan pembatalan hasil Pemilukada Kabupaten Toba Samosir yang diajukan pasangan nomor urut 5 Monang Sitorus-Mangatas Silaen (Monas). Atas kemenangannya itu, pasangan Pandapotan Kasmin Simanjuntak – Liberty Pasaribu (Kaliber) sah menjadi Bupati Tobasa.
Usai sidang, Kasmin berjanji akan melakukan perombakan ‘kabinet’ Pemkab Tobasa. “Kami akan meninjau kembali struktur organisasi Pemkab Tobasa. Kami ingin menjadikan Tobasa lebih baik lagi, khususnya para PNS yang ada,” kata Kasmin usai sidang MK.
Sesuai keputusan sidang MK yang dipimpin Mahfud MD, pasangan Kaliber berhak menjadi bupati/wakil bupati Tobasa periode 2010-2015. “Sedangkan untuk masalah politik uang dan ijazah palsu, kami serahkan kepada pihak berwenang,” kata Mahfud yang didampingi tujuh hakim MK lainnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan dan diperiksa di persidangan, baik yang diajukan oleh pemohon dan termohon maupun terkait, tidak ada kesalahan penghitungan suara yang dilakukan termohon (KPU Tobasa) selaku penyelenggara Pemilukada yang dapat merubah posisi Pemohon menjadi pemenang Pemilukada Tobasa.
Untuk itu berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan terbukti tidak ada satu pun yang berkaitan dengan perselisihan mengenai penghitungan suara yang menjadi kewenangan MK sesuai Pasal 4 PMK 15/2008. “Sesuai keterangan saksi Ketua Panwas Kabupaten Tobasa, saudari Rosida Panjaitan, menerangkan bahwa tidak ada laporan ke Panwaslu menyangkut ijazah Kasmin Simanjuntak, sehingga dengan demikian gugatan yang diajukan adalah dalil yang dapat dikesampingkan,” ujar Mahfud.
Selain itu, terkait politik uang, sesuai surat Panwas Kabupaten Tobasa Nomor : 94/Panwaslukada-TS/IV/2010 tanggal 14 April 2010 menyatakan bahwa Terlapor Hakim Panjaitan dkk tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana money politik, dan justru sebaliknya berdasarkan keterangan Ketua Panwas Kabupaten Tobasa di hadapan majelis hakim MK disebutkan bahwa yang melakukan money politik adalah dari pasangan nomor urut 3 (Monas) dan saat ini sedang diproses oleh Sentra Gakumdu.