Muncul beberapa persoalan terkait dengan sertifikasi
guru yang tidak sesuai
dengan bidang studi yang diajarkan, ketika melakukan validasi di data dapodik
yang diluncurkan oleh badan pengembangan suber daya manusian. Beberapa guru
tidak tervalidasi datanya di sistem dapodik. Sistem dapodik melakukan validasi
berdasarkan kode sertifikasi berdasarkan jenjang mengajar dan bidang studi yang
diajarkan atau bidang studi sertifikasi. Seperti contoh kode mata pelajaran fisika
SMA kode 184 . Sementara mata pelajaran fisika digabung menjadi IPA terpadu
kode 097.
Hal ini sudah banyak terjadi dikalangan
guru-guru. Seperti guru yang di Sekolah Luar Biasa (SLB) yang disertifikasi
sebagai guru kelas, mengajar di SMP dengan sertifikasi sejarah, ekonomi,
geografi, fisika dan biologi, bahkan guru di sekolah teknik yang sekarang hanya
ada bidang studi keterampilan yang disertifikasi sebagai keterampilan teknik.
Tunjangan sertifikasi
guru yang tidak dapat di
bayarkan sebagai contoh kasus ketika seorang guru sejarah yang disertifikasi di
jenjang pendidikan SMA, dan setelah beberapa lama karena jenjang karier, guru
yang bersangkutan diangkat menjadi kepala sekolah di SMP. Sebagai kepala
sekolah untuk dapat dibayarkan tunjangan sertifikasinya maka dia harus mengajar
untuk mencukupi jamnya menjadi 24 jam per minggu. Namun di jenjang SMP, mata
pelajaran sejarah tidak diajarkan atau tidak ada, sehingga kepala sekolah atau
guru tersebut mengajar IPS Terpadu dengan mangambil materi sejarah untuk
diajarkan. Dalam pelaksanaannya hal ini tidak salah, namun di data sistem
dapodik, hal ini tidak dapat diterima atau tidak valid, karena sistemnya
menganggap guru yang desertifikasi bidang studi sejarah tidak dapat mengajar
IPS Terpadu. Bahkan ada yang mengatakan sistem dapodik SMP berada dalam jenjang
pendidikan dasar, sedangkan SMA berada dalam jenjang pendidikan menengah.
Pertanyaan yang muncul, bagaimana
penyelesaiannya jika terjadi hal sebaliknya? seperti
1.
Disertifikasi di SMP
dengan bidang studi Sejarah, Geografi, Ekonomi dan mengajar IPS Terpadu atau
Disertifikasi di SMP dengan bidang studi Biologi, Fisika dan mengajar IPA
Terpadu
2.
Disertifikasi di SMP
dengan bidang studi Sejarah, Geografi, Ekonomi, Biologi dan Fisika, dan
sekarang dipindahkan ke SMA
3.
Disertifkasi Guru
Kelas, mengajar di Sekolah Luar biasa dan
4.
Bagaimana pula nasib
guru yang di sertifikasi tidak sesuai dengan Ijazah S1? seperti guru PKn dengan
S1 Jurusan Agama
5.
Apakah ini terus kita
biarkan untuk menyakiti hati bapak /ibu guru yang sebelumnya telah menerima
tunjangan sertifikasi guru?
6.
Kenapa Begitu
diskriminatifnya pemerintah dalam hal ini hanya untuk mata pelajaran IPA dan IPS saja hal ini berlaku? ,
7.
Apakah harus kita
paksakan untuk mengajar mata pelajaran Fisika bagi guru yang tamatan LPTK jurusan Pendidikan
Biologi, begitu juga sebaliknya.Jurusan geografi kita paksakan mengajar
Akuntansi atau sebaliknya? sekiranya sudah ada LPTK meluluskan mata pelajaran IPS terpadu,IPA terpadu tidak jadi masalah.sekedar masukan terimakasih.