SELAMAT DATANG DI SMP NEGERI 2 BALIGE

SELAMAT DATANG DI SMP NEGERI 2 BALIGE "ANDA BERHARAP PERUBAHAN MAKA BEKERJALAH TIDAK SAMA DENGAN KEMARIN"

Minggu, 06 Agustus 2017

LPMP Sumatera Utara Berhak Melaksanakan atau Menyelenggarakan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah.

Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan, seperti diungkapkan Supriadi (1998) bahwa “Erat hubungannya antara mutu kepala sekolah dengan berbagai aspek kehidupan sekolah seperti disiplin sekolah, iklim budaya sekolah, dan menurutnya perilaku nakal peserta didik”. Dengan semakin kompleknya tuntutan tugas kepala sekolah dan tuntutan kinerja, disisi lain perkembangan ilmu pegetahuan, teknologi, seni dan budaya yang diterapkan dalam pendidikan di sekolah juga bergerak maju semakin pesat, sehingga menuntut penguasaan kemampuan secara profesional. Menyadari hal tersebut, setiap kepala sekolah dihadapkan pada tantangan untuk melaksanakan pengembangan pendidikan secara terarah, terencana, dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Sejalan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah dimana salah satu standar yang dimaksud adalah standar manajerial yang kompetensinya adalah bagaimana Kepala Sekolah dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah. Selain itu bagaimana kepala sekolah mampu memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal.
Untuk itu perlu program penyiapan calon kepala sekolah sebagaimana ditekankan dalam Permendiknas nomor 28 tahun 2010 pasal 3 bahwa Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekruitmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. Berkaitan dengan hal tersebut maka, diaharapkan kabupaten/kota melalui dinas pendidikan akan mendapatkan kepala sekolah yang handal, professional, memiliki visi dan misi yang mampu mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuju sekolah yang berkualitas.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengharuskan para kepala sekolah (Kasek) di semua jenjang pendidikan TK/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA memiliki sertifikat kepala sekolah dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Untuk melaksanakan langkah tersebut, Kemendiknas melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dirjen GTK Nomor 13899 tentang Penetapan Penunjukan Lembaga Pengembagan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) sebagai Lembaga Penerbit Sertifikat Kepala Sekolah.

Piagam Kerjasama antara LP2KS dan LPMP Sumatera Utara
Dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara LP2KS dengan LPMP Sumatera Utara pada tanggal 31 Maret 2017 di kantor LP2KS di Solo, maka LPMP Sumatera Utara sudah berhak menjadi Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (LP3CKS) di Sumatera Utara, demikian hal ini disampaikan oleh Bapak Afrizal Sihotang, ST., M.Si sebagai Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Utara. Sebagai lembaga penyelenggara program tersebut, dan dengan demikian LPMP Sumatera Utara sudah siap menjadi lembaga penyelenggara baik dari kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai tenaga Asesor dan Master Trainer (MT) serta kesiapan dari infrastrukturnya.
Untuk memperoleh sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), calon kepala sekolah atau kepala sekolah yang belum memiliki NUKS harus mengikuti seleksi akademik yang dilaksanakan untuk mengungkap potensi kepemimpinan calon kepala sekolah/madrasah melalui rekomendasi dari kepala sekolah dan pengawas sekolahnya, penilaian kinerja guru, Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK), dan penulisan makalah kepemimpinan sebagai rangkaian program rekruitmen calon kepala sekolah/madrasah.
Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk memilih guru-guru berpotensi dan atau kepala sekolah yang berpengalaman terbaik yang siap menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Prosesnya mencakup 2 (dua) tahapan, yakni (1) Proses rekruitmen yaitu seleksi administrasi dan seleksi akademik, (2) Pendidikan dan Pelatihan.
Tujuan program penyiapan kepala sekolah/madrasah ini adalah sebagai berikut.
  1. Mendapatkan calon-calon kepala sekolah/madrasah yang memiliki potensi dan pengalaman terbaik dibidang kepemimpinan sehingga yang bersangkutan dapat menjalankan tugas dan fungsi kepala sekolah/madrasah secara efektif.
  2. Mengembangkan kompetensi yang dibutuhkan oleh calon kepala sekolah/madrasah untuk menjalankan tugas kepemimpinan dan manajemen secara efektif dalam meningkatkan proses dan hasil belajar siswa,
  3. Memberikan pengalaman belajar yang memadai dan bisa menjadi stimulan terhadap proses pengembangan keprofesian berkelanjutan calon kepala sekolah/madrasah pada masa yang akan datang.
Sebelum dilaksanakan seleksi akademik, kegiatan yang harus diikuti oleh guru sebagai calon kepala sekolah/madrasah dan atau kepala sekolah yang belum memiliki NUKS adalah (a) pengusulan calon oleh kepala sekolah dan atau pengawas, (b) seleksi administrasi. Setelah melalui proses ini, peserta calon akan mengikuti Proses pelaksanaan Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) Kepala/Madrasah (PPK-KS/M) yang dilaksanakan oleh Asesor yang telah memiliki sertifikat kelulusan sebagai asesor dari LP2KS. Jika peserta calon lulus dari proses PPK ini, selanjutnya peserta akan mengikuti pendidikan pelatihan (Diklat) dengan pola 300 jam atau setara dengan tiga bulan. Diklat calon kepala sekolah/madrasah programnya dikemas dalam 3 tahap dengan model “In-Service Learning 1 — On-the Job Learning — In-Service Learning 2”. In-Service Learning 1 (IN-1) yaitu pembelajaran melalui kegiatan tatap muka. On-the Job Learning (OJL) adalah pembelajaran di lapangan dalam situasi pekerjaan yang nyata. Sedangkan In-Service Learning 2 (IN-2) adalah kegiatan tatap muka untuk mempresentasikan dan merefleksikan hasil On-the Job Learning. Model ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang terpadu antara aspek pengetahuan kognitif dan pengalaman empirik.Hal ini sesuai dengan karakteristik peserta diklat sebagai adult learner.
Kegiatan In-Service Learning 1 berupa tatap muka antara peserta diklat dengan nara sumber dan atau fasilitator. Kegiatan ini diselenggarakan dalam durasi minimal 70 (tujuh puluh) jam pelajaran @ 45 menit.Materi diklat mencakup materi umum, materi inti dan materi penunjng. Pada akhir kegiatan In-Service Learning 1 peserta menyusun Rencana Tindakan yang akan diimplementasikan pada saat On-the-Job Learning. Tahap kedua adalah On-the-Job Learning, yakni pelaksanaan rencana tindakan yang telah disusun pada saat In Service Learning 1. OJL dilaksanakan melalui berbagai kegiatan nyata di dua tempat: sekolah sendiri dan sekolah lain yang jenjangnya lebih tinggi atau sama selama 3 (tiga) bulan atau setara dengan 200 jam pelajaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Kegiatan OJL di sekolah tempat calon bertugas dilakukan selama 150 (seratus lima-puluh) jam pelajaran.
  2. Kegiatan OJL di sekolah lain dilakukan minimal 50 (lima-puluh) jam pelajaran.
  3. Jika di daerah calon tidak terdapat sekolah lain yang jenjangnya lebih tinggi atau sama, maka kegiatan OJL dapat dilakukan di sekolah tempat calon bertugas.
  4. Dalam melaksanakan kegiatan OJL di sekolah tempat calon bertugas maupun di sekolah lain yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya sebagai guru.
  5. Dalam kegiatan OJL peserta diklat calon kepala sekolah/madrasah mengimplementasikan materi-materi pelatihan yang diperoleh dalam kegiatan In-Service Learning 1, yang dituangkan dalam rencana tindakan.
  6. Pada akhir kegiatan OJL peserta diharuskan mengumpulkan sejumlah tagihan.
Tahap ke tiga, In-Service Learning 2, dilaksanakan dalam durasi 30 (tiga puluh) jam pelajaran. Dalam kegiatan ini dilakukan penilaian terhadap portofolio calon kepala sekolah/madrasah. Portofolio adalah sejumlah tagihan terhadap pelaksanaan OJL yang dikumpulkan oleh calon kepala sekolah/madrasah dalam satu folder. Penilaian juga dilakukan melalui presentasi hasil OJL dan refleksi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dalam konteks peningkatan kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
Metode pembelajaran adalah cara yang digunakan oleh fasilitator dalam menyampaikan pesan pembelajaran kepada peserta diklat dalam mencapai tujuan pembelajaran, menggunakan macam-macam metode pembelajaran antara lain: metode ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok (discussion), Latihan (exercise), studi kasus (case study), curah pendapat (brainstorming), seminar (seminar), penugasan (resitation), simulasi (simulation), bermain peran (role playing), demonstrasi (demonstration), praktek kerja lapangan (PKL) atau metode do-look-learn, tugas baca (Reading), metode proyek (project) atau studi mandiri, dan metode discovery.
Referensi :
  1. Juknis Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah
  2. Harian Pelita, Tanpa NUKS guru Tak Bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah, terbit tanggal 1 Maret 2016